Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Minta Eks Rektor Unila Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap Penerimaan Maba

KPK berharap eks rektor Unila membuka peran pihak lain yang terlibat kasus kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

10 September 2022 | 13.36 WIB

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022. Karomani diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait penerimaan calon Mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022. Karomani diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait penerimaan calon Mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Rektor Unila Karomani membuka peran pihak lain yang terlibat kasus kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Bila tersangka KRM akan terbuka dan berterus terang, serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak lain, silahkan sampaikan langsung ke tim penyidik,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 10 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan keterangan yang jujur akan menguntungkan bagi Karomani. Sebab, kejujuran itu bisa jadi akan dinilai hakim sebagai pertimbangan meringankan.

Selain itu, kata dia, keterbukaan Karomani juga bisa membantu penyidikan kasus ini berjalan efektif. Sehingga, penyidikan kasus ini bisa cepat selesai. “Dengan demikian bisa segera memberikan kepastian hukum,” kata Ali.

Ali mengatakan KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang menjadi pemberi atau ikut mencicipi duit penerimaan mahasiswa baru di Unila. Menurut dia, pengembangan perkara ini merupakan bentuk kontribusi lembaga antirasuah untuk reformasi pendidikan yang antikorupsi. “KPK berharap penanganan perkara ini menjadi pelatuk bagi dunia pendidikan,” ujar dia.

Karomani terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Bandung. Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap. Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.

Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 5 miliar. KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. KPK menduga Karomani menerima uang lebih dari satu orang.

KPK periksa pejabat Kemendikbudristek

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Pada Jumat, 9 September 2022, penyidik memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek Tjiktjik Srie Tjahjandarie. Dia diperiksa untuk tersangka, mantan Rektor Unila Karomani.

Ali menuturkan penyidik mencecar Tjiktjik mengenai mekanisme dan prosedur penerimaan mahasiswa baru, termasuk tentang dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Menurut Ali, Tjiktjik juga dicecar tentang peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba. “Dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba dimaksud,” kata Ali.

Baca: Kasus Suap Rektor Unila, KPK Telisik Peran Kemendikbudristek

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus