Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Minta Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Andhi Pramono

KPK menilai eksepsi Andhi Pramono tak berdasar dan telah masuk materi perkara.

6 Desember 2023 | 18.03 WIB

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. Menurut jaksa, eksepsi yang diajukan Andhi tak berdasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Atas dalil keberatan penasihat hukum terdakwa, tampak dengan jelas dalil-dalil itu cenderung berisikan pembelaan atau pleidoi untuk diri terdakwa yang sudah disimpulkan secara sepihak oleh penasihat hukum terdakwa. Sehingga, dalil-dalil tersebut sangat prematur dan tak relevan untuk dijadikan sebagai alasan dalam mengemukakan keberatan atau eksepsi perkara a quo,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joko mengatakan, seandainya uraian dakwaan KPK dianggap tak jelas dan tak lengkap, hal itu tak akan mengakibatkan surat dakwaan menjadi batal demi hukum. Hal itu, kata dia, hanyalah dalil Andhi Pramono. Joko pun menilai eksepsi dari Andhi sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan. 

“Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan kami atas nama terdakwa Andhi Pramono tak cermat, tak jelas, dan tak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tak dapat diterima, adalah tidak berdasar,” ujarnya.

Minta majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan bukti dan saksi

Joko juga menyatakan surat dakwaan yang mereka ajukan pada 15 November 2023 telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Joko mengatakan, surat dakwaan telah sah secara hukum untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Andhi Pramono.

“Oleh karenanya, kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono ditolak atau tidak dapat diterima,” ujarnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono, meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa KPK. Penasihat hukum Andhi, Eddhi Sutarto, menyatakan ada materi yang masih rancu dan perlu diluruskan dalam dakwan jaksa kepada kliennya.

“Kami akan mencoba untuk menjawab atas nama terdakwa, untuk melakukan eksepsi. Pada intinya kan susunan daripada dakwaan kan sesuai dengan unsur-unsur Pasal 12b, padahal kan ada beberapa kegiatan-kegiatan yang sebetulnya tidak masuk dalam kategori di situ," kata Eddhi saat ditemui usai sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 November 2023.

Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 50,286 miliar plus 264 ribu dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 3,8 miliar) dan 409 ribu dolar Singapura (Rp 4,886 miliar).  Andhi merupakan salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang terjerat kasus korupsi karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia serahkan dinilai janggal. Selain itu, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga menilai banyak transaksi janggal dalam rekening Andhi.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus