Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Minta Kesadaran Eks KSAU Agus Supriatna Bersedia Diperiksa dalam Kasus Heli AW-101

Menurut KPK, pemanggilan anggota TNI, termasuk mantan KSAU Agus Supriatna sebagai saksi tak perlu izin khusus.

14 September 2022 | 22.05 WIB

Mantan KASAU Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 3 Januari 2018. Agus Supriatna, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan KASAU Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 3 Januari 2018. Agus Supriatna, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kesadaran mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di kasus korupsi Helikopter AW-101. Menurut KPK, pemanggilan anggota TNI sebagai saksi tak perlu izin khusus.

“Sebetulnya ini soal kesadaran dari yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik untuk bersedia memberikan ketarangan sebagai saksi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Alex mengatakan Undang-Undang KPK tidak mengharuskan komisi antirasuah mengajukan izin untuk memanggil seorang saksi. Dalam kasus Bank Century, kata dia, bahkan KPK tidak perlu mengajukan izin untuk memeriksa Boediono yang saat itu menjabat Wakil Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Begitupun dalam kasus pengadaan satelit dan drone di Badan Keamanan Laut. Menurut Alex, KPK tidak perlu mengajukan izin ketika memanggil sejumlah perwira tinggi aktif TNI Angkatan Laut.

Dia berharap Agus Supriatna akan kooperatif dalam kasus ini. Dia mengatakan lembaganya akan segera memanggil lagi Agus untuk diperiksa sebagai saksi di kasus ini. “Kami berharap saksi dapat hadir,” tutur dia.

KPK memanggil Agus pada Kamis, 8 September 2022. Agus tidak hadir pada panggilan tersebut. Pengacara Agus, Pahrozi mengatakan KPK tak bisa memeriksa kliennya karena belum mengajukan izin kepada atasan Agus di TNI. “Klien kami tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena panggilan tersebut bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pahrozi lewat keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.

Dalam perkara korupsi Helikopter AW 101, KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh alisa John Irfan Kenway menjadi tersangka. Dia merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang menjadi tersangka tunggal kasus tersebut. Sebelumnya, sejumlah prajurit TNI AU turut menjadi tersangka di kasus ini. Namun, pihak TNI menghentikan penyidikan dengan alasan kekurangan alat bukti.

KPK telah menahan Irfan pada 24 Mei 2022. Kasus ini bermula pada Mei 2015 ketika Irfan dan pegawai perusahaan AgustaWestland Lorenzo Pariani bertemu Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Pertemuan itu membahas pengadaan helikopter AW 101 VIP atau VVIP TNI Angkatan Udara. Irfan selaku agen AW diduga memberikan proposal pada Syafei dengan mematok harga US$ 56,4 juta per unit helikopter. Padahal antara Irfan dengan pihak AW, telah disepakati harga per unitnya, yaitu US$ 39,3 juta atau Rp 514 miliar.

Sempat tertunda, rencana pengadaan helikopter ini berlanjut pada 2016 dengan nilai kontrak Rp 738 miliar. Lelang pengadaan hanya diikuti oleh 2 perusahaan, salah satunya milik Irfan. Dalam tahapan lelang, diduga panitia tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan untuk menghitung Harga Perkiraan Sendiri.

KPK menduga Irfan aktif melakukan komunikasi dan melakukan pembahasan secara khusus dengan Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini, Fachri Adamy. KPK menengarai proses lelang telah diakali, sehingga perusahaan Irfan bisa menjadi pemenang.

KPK  juga menyangka Irfan sudah mendapatkan bayaran 100 persen, padahal belum menyelesaikan beberapa item pekerjaan. Selain itu, beberapa item pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi seperti tidak dipasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Akibat korupsi ini, negara rugi Rp 224 miliar.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks KSAU Agus Supriatna

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus