Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Minta Klarifiksai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Soal LHKPN, Pernah Disorot Soal Jalan Rusak di Lampung

KPK melakukan pemanggilan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait klarifikasi LHKPN dan sejumlah transaksi. Ini profil dan kontroversinya.

7 September 2023 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Seperti dilansir dari laman Antaranews.com, pemanggilan yang dilakukan oleh KPK terhadap Arinal Djunaidi tersebut terkait dengan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dan sejumlah transaksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Gubernur (Lampung) ini ada beberapa transaksi yang kami mintakan klarifikasi. Nah, hari Jumat pagi, beliau kami undang, kami klarifikasi beberapa transaksi, ini dari siapa,” ujar Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK pada Selasa, 5 September 2023, di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, klarifikasi yang dilakukan Gubernur Lampung itu telah dilaksanakan dari Jumat pagi, 1 September 2023 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, Pahala tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan KPK dalam klarifikasi tersebut.

Pahala menyebut bahwa pemanggilan Arinal Djunaidi untuk dimintai klarifikasi terkait adanya nominal transaksi yang cukup signifikan sehingga membuat yang bersangkutan dipanggil ke KPK. Selain itu, Pahala turut menyebut bahwa hasil klarifikasi tersebut masih didalami dan dianalisis oleh KPK.

“Sedang dianalisis hasilnya, tapi kalau sampai diundang ke sini, signifikanlah transaksinya,” ujar Pahala.

Lebih lanjut, masih dilansir dari laman Antaranews.com, Pahala menjelaskan bahwa pemanggilan untuk klarifikasi tersebut juga merupakan bentuk lanjutan dari pendalaman KPK soal suara masyarakat yang mengeluhkan perihal pembangunan infrastruktur di Lampung. Namun demikian, Pahala belum bisa memastikan kedepannya Arinal akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi lanjutan.

Gubernur Lampung Pernah Viral

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat viral di media sosial setelah mendapatkan sorotan dan kritik dari sejumlah warganet, menyusul kritik dari seorang TikToker bernama Bima Yudho Saputro.

Viralnya Arinal Djunaidi di media sosial lantaran kritikan tersebut direspon dengan cara melaporkan Bima ke Polda Lampung atas dasar pencemaran nama baik, selain dilaporkan, orang tua Bima pun turut mendapat intervensi dengan mendapatkan makian melalui sambungan telepon dari Arinal.

Bahkan, kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, yakni Mahfud MD yang turun langsung karena melihat bahwa adanya intervensi kepada masyarakat yang dilakukan oleh Gubernur Lampung. Arinal Djunaidi mendapat kritikan dari warganet lantaran pembangunan infrastruktur Lampung, khususnya jalan yang seakan terbengkalai.

Profil Arinal Djunaidi

Arinal Djunaidi merupakan Gubernur Lampung yang menjabat sejak 2019 dan diproyeksikan akan mengkahiri masa jabatannya sebagai Gubernur Lampung pada 2024 mendatang. Seperti dilansir dari laman Lampungprov.go.id, sebelum terpilih sebagai gubernur, Arinal sempat menempati beberapa posisi strategis dalam pemerintah Provinsi Lampung, salah satunya yakni sebagai Sekretaris Daerah.

Gubernur Lampung yang lahir pada 17 Juni 1956 di Tanjung Karang tersebut menempuh pendidikan tingginya di Universitas Lampung pada 1981 dengan menempuh program studi Pertanian. Berikutnya, pada 1993 hingga 2002, Arinal menempuh pendidikan yang berkaitan dengan kepegawaian seperti Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Lanjutan, Diklat Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama, dan Diklat Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah.

Setelah itu, dirinya beberapa kali menempati posisi strategis dalam pemerintahan provinsi Lampung seperti Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mulai 2005 hingga 2010 dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mulai 2014 hingga 2016. Sementara itu, seperti dilansir dari LHKPN, harta kekayaan yang dimiliki Arinal Djunaidi dengan tahun laporan terakhir pada 2020, mencapai hingga Rp 20.219.917.899

RENO EZA MAHENDRA  I ANDRY TRIYANTO PUTRA I HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus