Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Senin, 22 Juli 2024. Pembangunan ini dilakukan oleh satuan kerja penataan Bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun keempat saksi yang diperiksa yakni Jublina Marselina Tawa selaku Pejabat Penerbit SPM/Penguji SPP; Baiq Fatmi selaku Bendahara; Ika Sri Rejeki selaku Kepala Balai Sarana Prasana Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB; dan Purwanto Joko Astriyo selaku Asisten Teknis pada Satker PBL Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR NTB/Anggota Pokja. Sebelumnya, Tessa mengatakan penyidikan tugaan TPK ini sudah dilakukan sejak 2023.
Menurut dia, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu satu orang dari penyelenggara negara dan satu orang lainnya dari BUMN. Dia menyebutkan kerugian negara untuk perkara ini sekitar Rp 19 miliar.
Ihwal nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, kata Tessa, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup. Pada Senin, 8 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan itu, penyidik memeriksa Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan sebagai saksi.
MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Afif Maulana Ajukan Ekshumasi ke Bareskrim