Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Panggil 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

KPK akan memeriksa saksi dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB hari ini.

22 Juli 2024 | 12.42 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Senin, 22 Juli 2024. Pembangunan ini dilakukan oleh satuan kerja penataan Bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Senin, 22 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun keempat saksi yang diperiksa yakni Jublina Marselina Tawa selaku Pejabat Penerbit SPM/Penguji SPP; Baiq Fatmi selaku Bendahara; Ika Sri Rejeki selaku Kepala Balai Sarana Prasana Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB; dan Purwanto Joko Astriyo selaku Asisten Teknis pada Satker PBL Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR NTB/Anggota Pokja. Sebelumnya, Tessa mengatakan penyidikan tugaan TPK ini sudah dilakukan sejak 2023.

Menurut dia, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu satu orang dari penyelenggara negara dan satu orang lainnya dari BUMN. Dia menyebutkan kerugian negara untuk perkara ini sekitar Rp 19 miliar.

Ihwal nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, kata Tessa, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup. Pada Senin, 8 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan itu, penyidik memeriksa Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan sebagai saksi.

MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus