Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Pastikan akan Periksa Enggartiasto Lukita di Kasus Bowo Sidik

Kepada penyidik KPK, Bowo Sidik mengatakan salah satu sumber uang itu berasal dari Enggartiasto Lukita.

18 Juni 2019 | 17.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Pangarso. Selain Enggar, KPK juga akan memeriksa saksi lain dari lingkungan Kementerian Perdagangan.

Baca: Petugas KPK Bawa 2 Koper Dokumen dari Ruangan Enggartiasto Lukita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya, penyidik sudah berencana memeriksa sejumlah saksi di Kementerian Perdagangan, termasuk Menteri dan pejabat lain di sana. Waktu lebih spesifik akan diinformasikan menyusul,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 18 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pejabat Kemendag yang akan diperiksa dalam kasus ini adalah Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan, Husodo Kuncoro Yakti, Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kementerian Perdagangan, Wawan Kurniawan, dan Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Heri Padmo Wicaksono. Mereka akan diperiksa pada Kamis, 20 Juni 2019.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka penerima suap dari bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. KPK menyangka Bowo menerima Rp 1,2 miliar untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak kerja sama pengangkuta pupuk milik PT Pupuk Indonesia.

Baca: Bukti Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik Ditemukan di Ruang Mendag

Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK turut menyita Rp 8 miliar dari kantor PT Inersia di Pejaten, Jakarta Selatan. Uang tersebut disita dalam 400 ribu amplop yang disiapkan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. KPK menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR Komisi IV.

Kepada penyidik, Bowo mengatakan salah satu sumber uang itu berasal dari Enggartiasto. Enggar diduga memberikan Rp 2 miliar dalam bentuk Dolar Singapura melalui utusannya pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan Enggar memberika uang untuk mengamankan Permendag Gula Rafinasi yang berlaku pada Juni 2017. Saat itu, Bowo merupakan salah satu pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kemendag.

Pada awal Mei lalu, pengacara Bowo, Sahala Panjaitan menyatakan kliennya berencana mengubah keterangannya soal Enggar. Dikonfirmasi ulang mengenai rencana itu melalui WhatsApp, Sahala belum memberikan respon.

Baca: Enggartiasto Lukita Bantah Kasih Duit Rp 2 Miliar ke Bowo Sidik

Sementara, Enggartiasto Lukita membantah telah memberikan uang kepada politikus Partai Golkar tersebut. “Apa urusannya kasih duit? Saya yakin enggak ada, dia dari Golkar saya dari NasDem,” kata Enggar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

ROSSENO AJI | AHMAD FAIZ

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus