Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK: Pemeriksaan Bambang Soesatyo untuk Pengembangan Kasus E-KTP

KPK memanggil Bambang Soesatyo untuk mengembangkan kasus dan mengklarifikasi sejumlah informasi dalam persidangan kasus e-KTP.

4 Juni 2018 | 14.59 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada media tentang penetapan tersangka baru terkait pengembangan suap R-APBD Pemprov Jambi di gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2018. KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli bersama Plt Kadis PU Arfan. ANTARA
Perbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada media tentang penetapan tersangka baru terkait pengembangan suap R-APBD Pemprov Jambi di gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2018. KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli bersama Plt Kadis PU Arfan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan alasan pemanggilan politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia menuturkan penyidik ingin mengkonfirmasi sejumlah informasi baru yang muncul dalam persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pemanggilan itu tidak dalam hal-hal baru karena masih dalam proses pengembangan untuk menemukan bukti lain," tuturnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Basaria, pemanggilan ini bukan berarti Bambang akan menjadi tersangka berikutnya. Ia menjelaskan, KPK perlu menemukan minimal dua alat bukti lebih dulu sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Semua informasi di persidangan harus kita klarifikasi benar (atau) tidak," katanya.

KPK sebenarnya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang itu. Namun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu memutuskan mangkir dari pemeriksaan KPK. Bambang beralasan agendanya sebagai pemimpin DPR padat. "Saya telah mengirim surat untuk dapat dijadwalkan kembali," ujarnya dalam keterangan tertulis hari ini.

Bambang menjelaskan, pihaknya baru menerima surat pemanggilan KPK pada Kamis sore pekan lalu. Surat pemanggilan menyebutkan ia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dalam kasus korupsi e-KTP.

Meski absen dari pemeriksaan kali ini, Bambang menuturkan tetap siap memberikan keterangan kepada KPK. "Ketidakhadiran ini sendiri hanyalah masalah teknis terkait adanya agenda dalam waktu yang bersamaan," ucapnya.

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus