Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Periksa 3 ASN Kemenhub sebagai Saksi Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api

KPK memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara di Kementerian Perhubungan sebagai saksi dugaan suap pembangunan jalur Kereta Api

5 Juni 2023 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara di Kementerian Perhubungan sebagai saksi dugaan suap pembangunan jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022, Senin, 5 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera TA 2018-2022, untuk tersangka DIN dkk,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin, 5 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka yang diperiksa adalah Edi Purnomo, Budi Prasetyo, dan Hardho.

10 tersangka

Pada April lalu, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis dini haris, 13 April 2023.

Para tersangka telah ditahan sejak 12 April. Para tersangka tersebut adalah:

1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti, ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

5. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian ditahan di Rutan KPK Kav. C1.

6. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

7. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng, ditahan di Rutan Jakarta Pusat.

8. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

9. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

10. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menangkap beberapa orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT kasus korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah. Totalnya, KPK menangkap 25 orang dalam upaya paksa tersebut.

Ali Fikri mengatakan mereka berasal dari berbagai kalangan. Para pihak tersebut terdiri dari pejabat negara maupun swasta. "Terdiri dari para pejabat pembuat komitmen dan pejabat terkait lainnya, serta para pihak swasta," ujar jubir KPK.

EKA YUDHA SAPUTRA | MUTIA YUANTISYA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus