Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Periksa Direktur Utama PT RDG Usut Pembelian Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kepada Direktur Utama PT RDG untuk mengusut pebelian jet pribadi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

31 Agustus 2023 | 14.13 WIB

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Perbesar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG), Gibrael Isaak terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari APBD Provinsi Papua, yang dilakukan oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan pembelian jet pribadi oleh Lukas Enembe.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pemeriksaan dilakukan di KPK Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam rilisnya, pada Kamis, 31 Agutsus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Direktur Utama PT RDG, KPK juga memeriksa staf honorer di Badan Perhubungan Daerah Provinsi Papua, Richard Barends; dan Direktur SOS Aviation, Tina Sutinah. PT Rio De Gabriello merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis sewa pesawat jet pribadi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Corporate and Legal Manager PT RDG, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, dan Pramugari dari PT RDG, Selvi Punama Sari. Keduanya diperiksa terkait dugaan yang sama kepada Gubernur Papua nonaktif tersebut.

Lukas Enembe yang menjabat sebagai Gubernur Papua dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 itu sebelumnya telah didakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 45,843 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Menurut penuntut umum KPK, jumlah uang yang diterima oleh Lukas Enembe berasal dari beberapa perusahaan. Lukas diketahui menerima Rp 10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi selau Direktur dan Pemiliki PT Meonesia Mulai, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Lukas Enembe juga menerima uang dari Rijantono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sebanyak Rp 35,429 miliar.

AKHMAD RIYADH 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus