Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan HK Realtindo di Kasus Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

KPK mengungkap ada indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan lahan Tol Trans Sumatera.

16 April 2025 | 11.42 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo Bambang Joko Sutarto sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020, pada Senin, 14 April 2025. PT HK Realtindo merupakan anak perusahaan PT Hutama Karya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di kantor lembaga antirasuah. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami soal prosedur pembayaran tanah dari PT Hutama Karya (HK) kepada tersangka korporasi atas nama PT STJ.

Selain Bambang, ada dua saksi lain yang seharusnya menjalani pemeriksaan, yakni Staf Divisi PBI PT Hutama Karya periode 2017-2019, Afif Widodo Aji dan EVP Keuangan PT Hutama Karya Muhroni. Namun, mereka tak hadir pada pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

Dilansir dari ANTARA, KPK sudah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

"Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada saat itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.

Ali menerangkan cegah ke luar negeri tersebut diberlakukan terhadap dua orang pejabat internal di PT HK (Persero) dan satu orang pihak swasta.

Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik KPK.

KPK juga meningkatkan agar para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti-nya dengan melakukan penyidikan," ujar Ali.

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujarnya.

Namun, Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala.

Juru bicara bidang penindakan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus