Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Soal Investasi dan Kongsi Bisnis Dengan Rafael Alun

Penyidik KPK memeriksa Amri Zaman yang diduga berkongsi bisnis dengan Rafael Alun.

15 Agustus 2023 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Amri Zaman, mantan Direktur di Direktorat Jendral Pajak pada Senin, 14 Agustus 2023. Pemeriksaan Amri sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Senin 14 Agustus, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya, pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amri Zaman merupakan Mantan Direktur Pemeriksaaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Amri kemudian didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya invetasi dan kerja sama bisnis keuangan bersama tersangka Rafael Alun.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah perusahaan untuk mendalami kasus TPPU yang menjerat Rafael Alun. Salah satunya mengenai investasi Rafael Alun di PT Pos Indonesia. Namun Manajer Public Relation Pos Indonesia, Doni Meilana, membantah adanya keterlibatan perusahaanya dengan kasus Rafael Alun. Doni menyebutkah Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting.

Meski begitu, Doni Meilana mengakui bahwa PT Pos Indonesia pernah bekerja sama dengan Cubes Consulting.

“PT Cubes Consulting merupakan perusahaan penyedia software SAP bekerja sama dengan PT Pos Indonesia," ujar Donny. Lembaga Antirasuah juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Direktur PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo, dan Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinucahyo untuk mendalami kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo.

Tim Jaksa KPK juga sudah merampungkan berkas perkara Rafael Alun dalam kasus gratifikasi atau P21 dan siap disidangkan. “Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi, sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tndak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya” Kata Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.

KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan. Rafael Alun diketahui memiliki perusaahan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang konsultan pembukuan dan perpajakan, dari hasil penyelidikan KPK, Rafael Alun diduga menerima aliran sebesar USD 90 ribu dari PT AME tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kontak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp. 32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan yang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan pasal 12 B Undang-undang tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU pada Rabu 10 Mei 2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian menyita aset-aset tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sampai saat ini KPK sudah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah barang berharga bergerak senilai Rp 150 miliar. 

AKHMAD RIYADH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus