Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua pejabat Kementerian Keuangan, Andhi Pramono dan Wahono Saputro, pada hari ini, Selasa, 14 Maret 2023. Keduanya akan menjalani klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mereka yang dinilai janggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut klarifikasi terhadap Andhi dan Wahono Saputro akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB hari ini. Pemeriksaan tersebut, kata dia, akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada Sdr. Wahono dan Sdr. Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ujar dia melalui keterangan tertulisnya Senin kemarin, 13 Maret 2023.
Wahono dipanggil terkait saham di perusahaan Rafael Alun
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, sebelumnya mengatakan pemanggilan Wahono Saputro untuk mengklarifikasi kepemilikan saham di perusahaan yang terafiliasi dengan rekannya sesama pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK saat ini sedang menyelidiki harta kekayaan senilai Rp 56,7 miliar milik Rafael yang dianggap janggal.
"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama sdr Wahono Saputro, kebetulan beliau ada di Jakarta. Jadi, kita harapkan mungkin minggu depan ya kita undang untuk klarifikasi," kata Pahala 8 Maret lalu.
"Saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan, yang bergerak di bisnis properti di Minahasa Utara. Kita liat detilnya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar dia.
KPK pernah mengungkapkan banyak pejabat pajak yang memiliki saham di perusahaan. Berdasarkan data yang ditemukan KPK, sekitar 134 pegawai pajak menanamkan sahamnya di 280 perusahaan yang mana dua diantaranya adalah perusahaan penyedia jasa konsultan pajak.
Terkait Rafael Alun, KPK menyebut yang bersangkutan memiliki enam buah perusahaan yang dicatatkan di LHKPN. Enam perusahaan tersebut tercatat dengan modal awal hanya Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, LHKPN Andhi Pramono
Andhi Pramono mengaku memiliki harta sebesar Rp 13,7 miliar dalam LHKPN yang dia laporkan ke KPK pada Februari 2022.
Hartanya paling banyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar. Andhi tercatat memiliki 15 properti yang tersebar di beberapa kota. Rumahnya yang paling besar berlokasi di Jakarta Pusat. Dengan luas 513 meter persegi, rumah itu ditaksir berharga Rp 4,9 miliar. Sedangkan rumah lainnya berada di beberapa kota, seperti Cianjur, Bogor, Salatiga, hingga Batam.
Selain rumah, 15 mobil dan motor berjejer di garasi Andhi. Dia tercatat memiliki 13 mobil dan 2 motor. Dua kendaraan paling mencolok adalah kepemilikan mobil Jeep tahun 2019 dengan harga Rp 960 juta dan mobil antik Austin tahun 1963 yang dihargai Rp 72 juta.
Harta Andhi terbilang meningkat pesat selama satu dekade terakhir. Peningkatan harta itu berjalan seiring dengan peningkatakan jabatan yang dia emban selama berkarier di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Pada 2011, ketika masih menjabat Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau harta Andhi Pramono tercatat hanya senilai Rp 1,8 miliar. Lima tahun kemudian pada 2016, harta Andhi meningkat hampir empat kali lipat menjadi Rp 5,8 miliar ketika menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur. Lalu, pada 2020, hartanya menjadi Rp 13,6 miliar.
Selanjutnya, LHKPN Wahono Saputro
Mengutip data LHKPN, Wahono Saputro memiliki 10 bidang tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Wahono Saputro itu tersebar di berbagai tempat. Total nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Wahono mencapai Rp12,8 miliar.
Pertama, bangunan Seluas 9 meter persegi yang terletak di Tangerang Selatan senilai Rp 33.924.000. Berikutnya, tanah seluas 241 m²/146 m² yang terletak di Jakarta Selatan. Dalam LHKPN, rumah tersebut berharga Rp 2.639.781.000.
Ketiga, tanah seluas 241 m2/192 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp.2.794.563.000. Selanjutnya, tanah seluas 340 m²/250 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 2.771.950.000.
Kelima, tanah seluas 215 m²/78 m² di Tangerang Selatan senilai Rp. 784.748.000. Keenam, tanah seluas 232 m² di Tangerang Selatan senilai Rp 399.504.000.
Berikutnya, tanah seluas 185 m² di Tangerang Selatan senilai Rp. 318.570.000. Kedelapan, tanah seluas 396 m² di Surakarta senilai Rp 1.339.712.000
Kesembilan, tanah seluas 776 m² di Kulon Progo senilai Rp. 442.320.000. Terakhir, tanah seluas 745 m² di Kulon Progo senilai Rp 1.157.680.000.
Selain kepemilikan atas tanah, Wahono Saputro juga memiliki kendaraan yang dilaporkan ke LHKPN. Total nilai kendaraan yang didaftarkan senilai Rp.930.000.000.
Pertama, Wahono tercatat memiliki mobil Toyota Camry 2.5 V AT Tahun 2020 senilai Rp 600 juta. Mobil kedua adalah Honda CRV Tahun 2014 senilai Rp170 juta. Terakhir, mobil Honda HRV Tahun 2016 senilai Rp160 juta.
Wahono juga memiliki sejumlah harta lain seperti surat berharga dan harta bergerak. Untuk surat berharga Wahono memilikinya senilai Rp 288 jutasementara kepemilikan atas harta bergerak senilai Rp 252 juta.
Selain itu, Wahono juga tercatat memiliki kas atau yang setara senilai Rp 1.674.455.024.
Terseret kasus Rafael Alun
Kekayaan pejabat Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, beredar di internet. Mario kedapatan menganiaya remaja berusia 17 tahun berinisial D.
Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson di media sosial.
LHKPN milik Rafael Alun pun dinilai janggal. Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan II itu kedapatan memiliki harta hingga Rp 56,7 miliar. Jumlah tersebut dianggap tidak wajar mengingat Rafael hanya menduduki jabatan Eselon III.
Bak efek domino, muncul sejumlah nama pejabat Kementerian Keuangan yang lain yang memiliki harta yang dianggap tidak wajar. Muncul nama Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makssar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.