Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD

16 April 2024 | 13.10 WIB

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua anak buah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi insentif ASN. Keputusan ini diambil untuk kebutuhan melengkapi berkas perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kedua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo itu, yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono (AS) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Siska Wati (SW).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Agar menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan Tersangka SW dkk, Tim Penyidk masih melakukan penahanan untuk para tersangka,’ kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.

Ali mengatakan KPK memperpanjang penahanan Siska Wati untuk 30 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. 

“Tersangka AS (Ari Suryono) dilakukan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati. 

Dalam OTT di Sidoarjo, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp 2,7 miliar pada tahun lalu. Ditengarai, Siska sebagai orang kepercayaan Gus Muhdlor. 

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 30 Januari 2024. Penggeledahan dilakukan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, rumah bupati Sidoarjo, dan kediaman pihak terkait lainnya.

Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan bukti berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, serta bukti lain seperti alat elektronik dan 3 unit mobil di rumah kepala BPPD.

Sementara itu, Gus Muhdlor menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ali Fikri mengonfirmasi lembaga antirasuah itu telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Ali mengatakan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan Gus Muhdlor. 

Saat dimintai tanggapan, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor menyatakan menghormati keputusan KPK dan memohon doa.

“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK, dan saya mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo,” kata Gus Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa 16 April 2024.

Dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang menjeratnya. Gus Muhdlor hanya menyatakan telah menyiapkan pengacara. “Nanti akan di-detailing (diperjelas) lagi ke pengacara kami,” ucap anak dari KH Agoes Ali Masyhuri itu.

 

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus