Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Pada 3 April 2023, Hasbi dijatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali berkata, di tingkat banding nanti, Pengadilan Tinggi dapat memberi keputusan sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Adapun tuntutan itu adalah pidana penjara selama 13 tahun delapan bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasbi didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Suap itu disebut berhubungan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hasbi dan Dadan dituding telah menerima uang dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang sedang berperkara di MA. Pemberian suap tersebut bertujuan memuluskan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Heryanto disebut telah mengirimkan uang Rp 5 miliar kepada Dadan Tri. Lalu duit itu diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp 3 miliar pada 28 Maret 2022 di kantor MA. Heryanto kembali mengirimkan uang kepada Dadan sebesar Rp 1,2 miliar dalam tiga kali transfer.
Pada 8 September 2022, Dadan kembali menerima uang dari Heryanto. Kali ini sebesar Rp 5 miliar. Uang itu masih bagian dari komitmen pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan.