Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Sangkal Copot Penyidik di Kasus Harun Masiku dari Tim

KPK menyangkal telah mencopot penyidik dalam kasus suap Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku dari tim.

20 Januari 2020 | 10.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah kabar pimpinan KPK mencopot penyidik yang sejak awal mengawal kasus Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak ada penyidik yang dicopot karena menangani suatu kasus," ujar Alex saat dihubungi, pada Senin, 20 Januari 2020. Ia mengatakan, ketika status suatu kasus naik ke penyidikan, maka tim yang menangani juga berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecuali, kata Alex, penyidik itu melanggar kode etik, misalnya membocorkan informasi hasil ekspose ke media massa. "Tidak ada tim yang menangani kasus dari penyelidikan sampai penuntutan. Ini informasi yang menyesatkan," kata dia.

Sementara itu, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tugas tim awal telah berakhir dan memang harus diganti. “Memang sudah selesai tugasnya,” ujar dia.

Informasi yang dihimpun Tempo, para penyidik itu dipindahtugaskan ke kasus lain. Padahal, biasanya, penyidik KPK yang terlibat dalam operasi senyap selalu mengawal kasus hingga naik tahap penuntutan.

Tim yang dicopot ini diduga merupakan mereka yang terlibat dalam rangkaian operasi tangkap tangan Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka. Namun, Lembaga ini belum mencokok Harun.

Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020, bertajuk 'Di Bawah Lindungan Tirtayasa', penyidik KPK sebenarnya sudah memantau pergerakan Harun Masiku sejak Rabu, 8 Januari 2020 malam. Beberapa jam sebelumnya, KPK mencokok Wahyu ketika bekas komisioner KPU ini akan terbang ke Belitung.

Malam itu, Harun membonceng sepeda motor yang dikendarai salah seorang penjaga kantor DPP PDIP. Menembus gerimis malam itu, keduanya bergerak ke arah Blok M dan tiba di kompleks PTIK di Jalan Tirtayasa Raya Nomor 6 sekitar pukul 20.00. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diduga sudah berada di sana.

Sambil memantau Harun dan Hasto, penyidik KPK memutuskan salat isya di Masjid Daarul 'Ilmi yang berada di PTIK. Yang terjadi kemudian, sejumlah polisi malah 'menangkap' penyidik KPK ini. 

“Tim penyelidik kami sempat dicegah oleh petugas PTIK dan kemudian dicari identitasnya. Penyelidik kami hendak salat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Januari 2020. Para polisi ini bahkan sempat memaksa penyidik KPK membuka ponsel mereka yang sudah dikunci dengan password. Selain itu, polisi sampai memeriksa urin para penyidik.

Para penyelidik itu ditahan sekitar tujuh jam. Mereka baru dilepas setelah Direktur Penyidikan KPK R.Z. Panca Putra Simanjuntak tiba di sana sekitar pukul 03.30, Kamis, 9 Januari 2020. Menurut Ali Fikri, ada kesalahpahaman antara penyelidik KPK dan polisi. “Kemudian diberitahukan petugas KPK, lalu mereka dikeluarkan,” ujar Ali.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan proses interogasi merupakan hal yang lumrah. Dia mengklaim pemeriksaan berlangsung tidak lama karena tim KPK dijemput atasannya. “Namanya orang tidak dikenal masuk, kami cek enggak masalah,” kata Argo. “Dari pemeriksaan, mereka hanya akan salat.” 

Hasto Kristiyanto membantah berada di kompleks PTIK pada Rabu malam itu. “Tidak,” ujarnya. Ia mengklaim sedang di suatu tempat karena sakit perut. Ia juga beralasan sedang sibuk menyiapkan rapat kerja nasional PDIP, yang bertepatan dengan hari ulang tahun ke-47 partai banteng, di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus