Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.

17 September 2024 | 19.50 WIB

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pahala menjelaskan bahwa dalam menilai laporan dugaan gratifikasi Kaesang, perlu dinilaikan ke rupiah. Hal ini karena dugaan gratifikasi ini merupakan dugaan adanya penggunaan uang negara dalam perjalanannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat Kaesang, Istri, kakak istri, dan satu staf. jadi berempat, kira 360 juta” ungkapnya pada Selasa, 17 September 2024.

Hal ini Pahala ungkapkan berkenaan dengan langkah lebih lanjut yang akan diterima kaesang seandainya terbukti melakukan gratifikasi. Menurutnya, sesuai dengan SOP KPK, sanksi yang akan diberikan adalah mengembalikan uang ke negara sejumlah yang disudah ditetapkan.

“Jika terbukti melakukan gratifikasi, Kaesang akan diminta membayar sejumlah yang dihabiskan. Jika tidak, ya sudah, gak kemana-mana” ucapnya.

Selain itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan bahwa hasil penilaian Direktorat Gratifikasi ini masih harus dikoordinasikan dengan penilaian dari Direktorat Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM), dan ada kemungkinan hasilnya berbeda. 

“Pelaporan Kaesang ke Direktorat Gratifikasi itu masuknya tingkat pencegahan, sementara yang masuk ke Direktorat PLPM ini semua masyarakat bisa menambahkan bukti-bukti atau data-data yang tidak dijangkau oleh pelapor, sehingga memungkinkan hasilnya berbeda” jelasnya saat konferensi pers pada Selasa, 17 September 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus