Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024. Ahmad Taufik adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus dugaan korupsi APD tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 319,69 miliar. “Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183,06,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ghufron menyampaikan perhitungan perkiraan kerugian negara tersebut. Menurut dia, jumlah net pembayaran untuk 3.140.200 set APD adalah sebesar Rp 711,28 miliar. Namun, kata Ghufron, biaya nyata atau real cost pengadaan tersebut adalah Rp 391,59 miliar.
“Jadi perhitungannya adalah, karena harganya terbentuk dalam proses secara monopoli, maka menghitungnya BPKP dengan cara menghitung cost produksi yang real dengan kemudian dengan apa yang dibayarkan dari keuangan negara,” ucap Ghufron. Dari perbedaan keduanya, Ghufron menyampaikan BPKP mendapatkan angka perkiraan kerugian negara sebesar Rp 319,69 miliar.
Alasan Tersangka Ahmad Taufik Baru Ditahan
Penahanan terhadap Ahmad Taufik baru dilakukan karena alasan kesehatan, adapun dua tersangka korupsi APD lainnya telah lebih dulu ditahan. Dua tersangka yang sudah ditahan lebih dulu adalah Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
KPK akan melakukan penahanan terhadap Ahmad Taufik untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gd. ACLC atau C1.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi APD, Budi dan Satrio terhitung sejak 3 Oktober 2024, dan diperpanjang per 17 Oktober 2024.
Tersangka korupsi APD Ahmad Taufik disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO