Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut dana tunjangan kinerja Direktorat Jenderal Minerba (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM disalahgunakan melalui berbagai saluran. Salah satunya, temuan KPK menyebut dana tunjangan diduga digunakan dalam kaitan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada beberapa saluran penggunaan dana tersebut oleh KPK. Ia menyebut total kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk ada keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, Kemudian ada juga untuk operasional gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 27 Maret 2023.
Selain itu, Ali mengatakan KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Meski begitu, ia menyebut KPK belum akan mengumumkan nama-nama tersangka tersebut.
"Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Oleh sebab itu, Ali mengimbau kepada pihak terkait agar kooperatif selama proses hukum berlangsung demi kelancaran penyidikan.
"Kami berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya. Sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan," ujar dia.
Ali juga mengatakan KPK telah melakukan upaya paksa terhadap kantor Direktorat Jenderal Minerba yang terletak di Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, ia menyebut KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Kementrian ESDM.
"Tadi kan di Ditjen Minerba ESDM, sekarang informasi terakhir ke kantor ESDM di (jalan) Merdeka," kata Ali.