Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin melarikan diri setelah menjadi tersangka dugaan korupsi. KPK menyampaikan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata perwakilan Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut KPK, tim penyidik sempat mencari Sahbirin di sejumlah lokasi seusai penetapan tersangka sang gubernur. KPK di antaranya mencari Sahbirin Noor Di rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya. Namun, KPK tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin.
Indah juga menyoroti Sahbirin Noor yang kini tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan setelah penetapan tersangka. Indah berujar Sahbirin tidak tampak dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, di antaranya rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.
Indah mengklaim saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan. “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” ucap Indah.
Maka dari itu, Indah meminta hakim tunggal Afrizal Hadi untuk menolak permohonan praperadilan dari Sahbirin. Sebab, kata Indah, pihak yang melarikan diri atau dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak dapat mengajukan praperadilan.
Sahbirin Noor tidak pernah hadir dalam sidang praperadilan yang dia ajukan. Dalam tiga kali sidang yang telah berlangsung sejak 28 Oktober 2024, Sahbirin mengutus penasihat hukumnya untuk mewakili.
Permohonan praperadilan ini dia ajukan untuk menggugurkan status tersangka dari KPK. Kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo, membantah kliennya menghilang setelah menjadi tersangka KPK. “Kan ini lagi proses praperadilan, tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi,” ucap Soesilo seusai sidang.
Sebelumnya, Soesilo pernah membantah anggapan bahwa kliennya menghilang setelah jadi tersangka KPK. “Saya kira tidak ada yang menghilang,” kata Soesilo seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.
Soesilo berujar masih sempat bertemu Sahbirin Noor setelah penetapan tersangka. Salah satunya, kata dia, untuk pendelegasian dirinya sebagai kuasa hukum Sahbirin. Meski begitu, Soesilo menyampaikan tidak mengetahui persis keberadaan Sahbirin saat ini. Sebab, dia tidak berkomunikasi dengan Sahbirin setiap hari.
Sebelumnya pada Ahad, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang di Kalimantan Selatan. OTT itu terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.
Keenamnya adalah Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Dalam ekspose perkara, 6 Oktober 2024 beberapa jam setelah OTT, pimpinan KPK menetapkan keenamnya plus Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini