Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Serahkan 132 Bukti Kasus Gus Muhdlor di Sidang Praperadilan

Menurut Biro Hukum KPK, semua bukti tersebut sudah cukup memberatkan untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

4 Juni 2024 | 13.24 WIB

Agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor lawan KPK perihal penetapan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Perbesar
Agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor lawan KPK perihal penetapan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan terkait kasus pemotongan dana di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPD) dengan tersangka Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Hafez, menyatakan harapannya agar praperadilan menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami sudah mengajukan 132 bukti yang kuat, insya Allah cukup untuk menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka," ujar Hafez di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hafez mengatakan bukti-bukti yang diajukan KPK termasuk berita acara pemeriksaan, surat-surat, dokumen, petunjuk, handphone, dan putusan-putusan terdahulu yang menguatkan kewenangan KPK dalam penetapan tersangka. Menurutnya, semua bukti tersebut sudah cukup memberatkan untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menahan Ahmad Muhdlor Ali allias Gus Muhdlor pada Selasa, 6 Mei 2024. Gus Muhdlor ditahan karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Sidoarjo dengan mengatur penghargaan atas kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Dia mengeluarkan keputusan yang mengatur insentif pajak daerah untuk pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam empat triwulan pada Tahun Anggaran 2023. Besaran potongan insentif bervariasi antara 10 hingga 30 persen, dengan total mencapai 2,7 miliar rupiah selama tahun 2023.

Sidang praperadilan ini akan memutuskan apakah Gus Muhdlor tetap dijadikan tersangka atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh KPK. Putusan tersebut akan diumumkan pada Rabu, 5 Juni 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus