Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Siapkan Langkah ini bila Setya Novanto Menang Praperadilan

KPK tetap meyakini pihaknya dapat memenangi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

29 September 2017 | 10.18 WIB

Tumpukan berkas-berkas yang diberikan oleh KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017. Isi berkas yang diberikan KPK berupa akta perjanji
Perbesar
Tumpukan berkas-berkas yang diberikan oleh KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017. Isi berkas yang diberikan KPK berupa akta perjanji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi berkeyakinan pihaknya akan memenangi sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Namun, jika gugatan Setya dikabulkan, pihaknya sudah memiliki langkah antisipasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Setiadi mengatakan KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan untuk memeriksa kembali Setya. "Ini sudah diatur dalam amar Mahkamah Konstitusi, tapi kami tidak berharap akan hal itu," ucap Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, menurut Setiadi, pihaknya masih meyakini hakim Cepi Iskandar akan menolak gugatan Setya. "Kami berharap kami akan menang," ujarnya.

KPK telah melampirkan bukti pokok, terdiri atas 700 barang bukti dalam berbagai bentuk, seperti surat-surat, dokumen, dan rekaman yang terbungkus dalam CD atau flash disk. "Pada intinya, kami ingin menerapkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK yang menyebutkan ada bukti permulaan cukup dan minimal dua," tutur Setiadi.

Selain bukti fisik, kesimpulan saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam persidangan diyakini dapat memperkuat semua bukti yang telah dikumpulkan lembaga antirasuah, sehingga penetapan Setya sebagai tersangka adalah sah di mata hukum. "Kemarin saksi ahli menyampaikan bahwa korupsi adalah tindak pidana yang terencana dan dilakukan bersama demi mendapat keuntungan tertentu dan dapat dikategorikan sebagai permufakatan jahat. Semua itu ada dalam proyek e-KTP," kata Setiadi.

Karena itu, Setiadi yakin KPK akan memang dalam gugatan praperadilan ini. "Kami dari KPK selaku termohon tetap berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa penetapan pemohon (Setya) sebagai tersangka tetap berlandaskan hukum yang berlaku dan sesuai dengan prosedur pada fakta hukum," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Setya Novanto tidak banyak berkomentar. Mereka hanya berharap hakim dapat memberikan keputusan terbaik dalam sidang putusan hari ini. "Kami menunggu putusan saja untuk saat ini," ucap Ida Jaka Mulyana, salah satu anggota tim kuasa hukum Setya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus