Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Sita Barang Bukti Kasus Yana Mulyana, dari Sepatu Louis Vuitton hingga Valas

Kasus suap yang menjerat Yana Mulyana adalah berkaitan proyek pembangunan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

16 April 2023 | 07.09 WIB

Anggota penyidik, menunjukkan barang bukti uang dan sepatu pasca operasiangkap tangan KPK walikota Bandung, di  Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, Yana Mulyana, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota penyidik, menunjukkan barang bukti uang dan sepatu pasca operasiangkap tangan KPK walikota Bandung, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, Yana Mulyana, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana atas kasus suap. Yana Mulyana ditetapkan tersangka bersama lima orang lain yang sebagian besar terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus suap yang menjerat Yana Mulyana adalah berkaitan proyek pembangunan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. Proyek tersebut melibatkan pengadaan CCTV dan jaringan internet yang diperuntukkan dalam program Bandung Smart City tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Lima orang tersangka yang ditetapkan KPK adalah YM (Yana Mulyana, Walikota Bandung), DD (Dadang Darmawan, Kadishub Pemkot Bandung), KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung), BN (Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna), SS (Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika), dan AG (Andreas Guntoro, Manajer PT Sarana Mitra Adiguna),” kata Ghufron pada Ahad 16 April 2023.

Ghufron menjelaskan enam orang yang ditetapkan tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari kedepan. Penahanan itu, kata dia, bertujuan untuk kebutuhan penyidikan.

“Tersangka YM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal, tersangka BN, SS, dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 16 April 2023.

Terkait kasusnya, kata Ghufron, Yana Mulyana cs ditangkap KPK dalam sebuah kegiatan operasi tangkap tangan pada Jumat 14 April 2023 lalu. Pada saat penangkapan, ia mengatakan Yana ditangkap bersama empat tersangka dan empat orang lain selaku bawahan dalam upaya paksa tersebut.

“Sedangkan 1 orang hadir langsung ke gedung Merah Putih KPK yaitu BN selaku Direktur PT SMA,” ujar dia.

Selain itu, Ghufrona menyebut KPK telah mengamankan barang bukti berupa gepokan duit dari berbagai macam jenis mata uang. Ia juga mengatakan KPK mengamankan sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8. “Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, Dollar Singapura, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan atas perbuatannya, Yana Mulyana cs disangkakan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, para pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus