Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

Penggeledahan KPK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD.

17 Oktober 2024 | 16.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). KPK melakukan penggeledahan tersebut untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Jawa Timur. “Disita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Tessa melalui pesan singkat pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyampaikan penggeledahan itu berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024. Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Pemprov Jawa Timur yang berada di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, selama lebih dari lima jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa berujar penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. “Masih terkait pengurusan dana hibah,” ucap Tessa.

Kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Sahat telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus