Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Milik Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

KPK menyita tanah dan bangunan milik anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba di Cikarang, Bekasi.

17 Juli 2024 | 19.01 WIB

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan milik anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba alias MTK, di Cikarang, Bekasi. Abdul Gani Kasuba telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pada 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi senilai sekitar Rp 2 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan, ketiga bidang tanah dan bangunan yang disita itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan 2019-2024.

"Sehari kemudian yakni pada 16 Juli 2024, penyidik melakukan tanda penyitaan atau memasang plang penyitaan," ucap Tessa.

Pada hari ini, KPK juga menetapkan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap Abdul Gani Kasuba. Muhaimin merupakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut.

"Hari ini langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari kemudian, sampai 5 Agustus," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu.

KPK menangkap Muhaimin Syarif pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 di Banten. Pihaknya menduga Muhaimin Syatif telah melakukan tindak pidana pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba.

MS disinyalir memberikan suap sebesar Rp 7 miliar sehubungan dnegan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Asep menuturkan nilai itu bisa berkembang sesuai hasil penyidikan.

Pemberian uang dari Muhaimin Syarif kepada AGK dilakukan baik secara tunai maupun dititipkan melalui ajudan-ajudannya. Uang itu juga diberikan melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan AGK, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Asep melanjutkan, pemberian uang Muhaimin Syarif kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, hingga pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM. 

Pengusulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM ini telah ditandatangani Abdul Gani Kasuba untuk 37 perusahaan selama periode 2021–2023. Dalam usulan ini, ada enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus