Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Rasuah Pengadaan APD di Kemenkes

KPK telah menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

10 November 2023 | 13.15 WIB

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Alexander Marwata, dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Alexander Marwata, dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengkonfirmasi telah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengadaan yang diduga terjadi di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020 itu tengah dalam proses penyidikan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alexander mengaku KPK sudah memproses dari penyelidikan ke penyidikan dengan menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik). “Sprindik sudah kami tandatangani. Kami sudah tetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada,” kata Alexander.

Alexander tak mengatakan lebih jauh perihal nama-nama tersangka dan konstruksi perkara hingga KPK memutuskan menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan APD itu.

Kasus pengadaan APD di Kemenkes sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar sekitar Rp 300 miliar.

Saat itu, Kemenkes dinilai tak memenuhi pembelian APD yang sudah proses produksi di masa pandemi.

Jutaan APD dipesan ke perusahaan alat kesehatan saat awal Covid pada 2020. Salah satu perusahaan itu berasal dari Korea Selatan, namun pemerintah tak membeli semua APD yang telah dibuatkan.

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus