Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Mulai dari Karutan hingga si Lurah

KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.

15 Maret 2024 | 18.05 WIB

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Perbesar
KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.

“KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” katanya.

Dalam sidang pelanggaran etik, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Hengki dijuluki sebagai "lurah" dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.   

Adapun 13 tersangka selain Achmad Fauzi dan Hengki, yakni DR (Deden Rochendi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, SH (Sopian Hadi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, RT (Ristanta) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, dan ARH (Ari Rahman Hakim) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Kemudian ada AN (Agung Nugroho) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, EAP (Eri Angga Permana) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, MR (Muhammad Ridwan) Petugas Cabang Rutan KPK, SH (Suharlan) Petugas Cabang Rutan KPK, RUA (Ramadhan Ubaidillah A) Petugas Cabang Rutan KPK, MHA (Mahdi Aris) Petugas Cabang Rutan KPK, WD (Wardoyo) Petugas Cabang Rutan KPK, MA (Muhammad Abduh) Petugas Cabang Rutan KPK, dan RR (Ricky Rachmawanto) Petugas Cabang Rutan KPK. 

Asep mengatakan KPK menahan 15 tersangka ini selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses penyidikan, terhitung sejak 15 Maret - 3 April di Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka Achmad Fauzi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lembaga antirasuah itu telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya yang melakukan pungli di rutan KPK. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.

Sebanyak 78 pegawai ASN itu terbukti melanggar etik dengan melakukan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK. Dewas telah memeriksa 90 orang pegawai sebelumnya. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus