Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Tahan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Karena Kasus Suap ke Abdul Gani Kasuba

KPK menetapkan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap kepada eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

17 Juli 2024 | 16.53 WIB

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'
Perbesar
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka suap terhadap bekas Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK. MS adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Partai Gerindra Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hari ini langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari kemudian, sampai 5 Agustus," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan KPK telah menangkap Muhaimin Syarif pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 di Banten. Pihaknya menduga Muhaimin Syatif telah melakukan tindak pidana pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024.

Muhaimin Syarif disinyalir memberikan suap sebesar Rp 7 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah provinsi atau Pemprov Maluku Utara. Asep menuturkan nilai itu bisa berkembang sesuai hasil penyidikan.

Pemberian uang dari Muhaimin Syarif kepada AGK dilakukan baik secara tunai maupun dititipkan melalui ajudan-ajudannya. Uang itu juga diberikan melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan AGK, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

"Jadi banyak tempat, banyak cara, bisa langsung, bisa dititipkan," ujar Asep. 

Dia melanjutkan pemberian uang Muhaimin Syarif kepada AGK berkaitan dengan: proyek di Dinas PUPR Maluku Utara; pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara; pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba sebanyak 37 perusahaan selama 2021–2023; serta dari usulan tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya.

Dari enam blok tersebut, lima diantaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. Dari lima blok yang sudah dilelang, empat sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

Atas perbuatan tersebut, Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus