Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dedi Risdiyanto Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peran dari Dedi Risdiyanto yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
Dedi Risdiyanto juga disebut melakukan pertemuan dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lain.
Sebelumnya, pada Juli 2022 lalu, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Ketiganya adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto.
Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion MK. Dedi Risdiyanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dedi Risdiyanto, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Stadion Mandala Krida
Stadion Mandala Krida yang dibangun pada 1976 itu merupakan fasilitas Kegiatan Keolahragaan milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikelola oleh Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Dikpora DIY. Selain digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan BPO, Stadion Mandala Krida juga disewakan untuk masyarakat umum dengan biaya penyewaan sesuai dengan Perda yang berlaku.
Dilansir dari laman BPO DIY, berada di tengah Kota Yogyakarta, tepatnya di Jalan Kemuning, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, Stadion Mandala Krida menjadi salah satu tempat yang strategis untuk mengadakan kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak. Selama ini kawasan kompleks Mandala Krida digunakan untuk kegiatan olahraga seperti pertandingan Sepak Bola, Sepatu Roda, Balap Motor, Atletik dan sebagainya, serta kegiatan non olahraga seperti Pameran, Bazar, Pentas Musik dan Upacara.
Sebelumnya, pada 2019 silam, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meresmikan Stadion Mandala Krida Baru Yogyakarta, yang telah selesai masa pembangunan dan renovasi sejak tahun 2012 hingga 2018.
Dilansir dari laman KONI Yogyakarta, dibiayai langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY dengan total senilai Rp 174,4 miliar, proses pembangunan stadion tersebut dilaksanakan secara bertahap. Diawali dengan penyusunan 'Detail Engineering Design' (DED) oleh PT. Arsigraphi pada tahun 2012.
Pembangunan kemudian dilanjutkan dengan proses konstruksi pada tahun 2013 oleh PT. Karya Agung, tahun 2014 oleh PT. Waskita Karya, tahun 2015 oleh PT. Waskita Karya, tahun 2016 oleh PT. Duta Mas Indah (DMI), tahun 2017 oleh PT DMI dan PNN, hingga tahun 2018 oleh PT. Sasmito.
Fasilitas dalam stadion
Stadion Mandala Krida Yogyakarta memiliki fasilitas sebagai berikut.
- Lapangan Sepak Bola dengan Lintasan Lari
- Tribun Penonton Berkapasitas 25,000 orang
- Ruang Ganti dilengkapi toilet
- Ruang Wasit
- Toilet
Selain itu, stadion ini juga memiliki fasilitas di dalam kompleksnya, yakni sebagai berikut.
- Lapangan Voli Pasir
- Dinding Panjat Tebing
- Lapangan Basket
- Musholla
- Toilet
- Area Parkir
Cara menyewanya pun mudah, Anda hanya perlu melakukan konfirmasi jadwal dengan pengelola Stadion Mandala Krida melalui Seksi Olahraga BPO untuk koordinasi dengan penyewa yang lain. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengajukan surat permohonan penyewaan ditujukan kepada Kepala Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Dikpora DIY yang beralamat di Ndalem Ngadiwinatan Suryoputran KT II/23 Alun-alun Kidul Yogyakarta, dengan menyebutkan nama kegiatan, obyek yang akan digunakan serta jangka waktu penyewaan.
Setelahnya, Anda sebagai penyewa akan menerima surat ijin penggunaan dari Kepala Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Dikpora DIY.
MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | MUTIA YUANTISYA