Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Targetkan IPK Indonesia Naik Jadi 45 pada 2024

KPK akan tetap melakukan OTT. Penindakan ini berfokus pada pengembalian kerugian negara.

5 Maret 2020 | 13.32 WIB

Nurul Ghufron merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Nurul juga kerap menulis karya ilmiah dengan tema pidana korupsi. Sebelum menjadi dosen, ia juga punya pengalaman sebagai pengacara. Nurul terakhir melaporkan LHKPN pada 23 April 2018. Total harta kekayaannya sebesar Rp. 1.832.777.249.TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Nurul Ghufron merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Nurul juga kerap menulis karya ilmiah dengan tema pidana korupsi. Sebelum menjadi dosen, ia juga punya pengalaman sebagai pengacara. Nurul terakhir melaporkan LHKPN pada 23 April 2018. Total harta kekayaannya sebesar Rp. 1.832.777.249.TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengharapkan Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia terus meningkat.

KPK menargetkan Indonesia mendapatkan poin IPK 45 pada 2024, sedangkan saat ini poinnya 40 di ranking 85.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami harap dengan pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan, KPK mendorong indeks lebih tinggi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara penandatanganan Kontrak Kinerja Pejabat Eselon I dan II di Gedung KPK, Jakarta, hari ini, Kamis, 5 Maret 2020.

Menurut Ghufron, untuk mencapai target itu KPK menetapkan empat fokus area pemberantasan korupsi. Keempat area itu ialah sektor bisnis, sektor politik, aparat hukum, dan pelayanan publik.

Dia pun mengatakan KPK juga akan melakukan pemberantasan korupsi dengan mengacu pada lima kebijakan Presiden Jokowi.

Lima kebijakan Jokowi adalah pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Meski fokus pencegahan diperkuat, dia melanjutkan, KPK akan tetap melakukan penindakan. Penindakan ini berfokus pada pengembalian kerugian negara.

Ghufron pun menjamin KPK tidak akan menghapus OTT alias operasi tangkap tangan.

"Orientasinya pengembalian uang negara," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus