Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan jawaban atas eksepsi atau keberatan Setya Novanto. Jawaban itu akan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.
"Kami sudah siapkan jawaban eksepsi yang akan disampaikan nanti di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Selasa, 26 Desember 2017.
Baca juga: KPK Harapkan Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto
Meski begitu, Priharsa tak menjelaskan apakah jawaban eksepsi telah rampung. Dia juga tak banyak berkomentar apakah jaksa memasukkan vonis terhadap Andi Agustinus atau Andi Narogong ke jawaban eksepsi. "He-he-he. Tunggu saja Kamis besok di persidangan, ya," ujarnya.
Andi Narogong dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau (e-KTP) secara bersama-sama. Karena itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Keputusan itu dibacakan pada Kamis, 21 Desember 2017.
Baca juga: Eksepsi Setya Novanto, Kuasa Hukum Minta Hakim Bersikap Obyektif
Adapun Wakil Ketua KPK Laode Syarif berharap vonis terhadap Andi dapat meyakinkan hakim untuk menolak eksepsi Setya. KPK, kata dia, tak mempersiapkan hal khusus dalam menghadapi sidang lanjutan Setya. Sebab, sidang mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dianggap sama dengan sidang koruptor lain.
Sidang perdana pokok perkara Setya telah berjalan pada 13 Desember 2017. Namun Setya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pembacaan eksepsi pun digelar pada Rabu, 20 Desember 2017. Poin-poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Setya di antaranya ada penghilangan nama sejumlah politikus, isi dakwaan yang tidak jelas, dan kejanggalan jumlah kerugian keuangan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini