Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Telah Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami, Kerugian Negara Rp 19 Miliar

KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara tsunami.

9 Juli 2024 | 11.01 WIB

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami. Pembangunan ini dilakukan oleh satuan kerja penataan Bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"KPK sejak 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi pada Selasa, 9 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tessa, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu orang dari penyelenggara negara dan satu orang lainnya dari BUMN. Dia menyebutkan kerugian negara untuk perkara ini sekitar Rp 19 miliar.

Ihwal nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, kata dia, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.

Senin kemarin, penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Tessa mengatakan dalam pemeriksaan hari ini, penyidik memeriksa Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus