Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru di Kasus Bupati Pemalang

Kendati sudah ada penetapan tersangka, KPK belum mengungkapkan identitas orang-orang tersebut.

13 Maret 2023 | 17.48 WIB

Terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa terkait kasus penerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang dengan nilai total suap mencapai Rp6,1 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa terkait kasus penerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang dengan nilai total suap mencapai Rp6,1 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Tujuh tersangka itu memiliki jabatan kepala dinas, pimpinan badan di daerah dan sejumlah pejabat lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“KPK kembali menetapkan 7 kepala dinas, badan dan pejabat lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 13 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan ketujuh orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Dia menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari hasil pemantauan KPK dalam jalannya sidang mantan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki.

Slamet bersama tiga pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memberikan suap kepada Mukti Agung. Suap itu diberikan sebagai syarat mereka dapat menduduki jabatan di Pemkab Pemalang.

Kasus suap jual-beli jabatan ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang digelar komisi antirasuah pada Agustus 2022. Dalam operasi itu, Mukti Agung Wibowo ikut diciduk. Selain diduga melakukan jual-beli jabatan, Mukti Agung ditengarai menerima duit terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang.

Kendati sudah ada penetapan tersangka, Ali Fikri mengatakan belum bisa mengungkapkan identitas orang-orang tersebut. Ali mengatakan juga belum dapat menjelaskan kronologis dan detail kasus ini. “Akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” kata dia.

Dia mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini kepada publik. Dia berharap publik dapat mengawal proses hukum kasus ini agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata,” ujar Ali.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus