Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin perkebunan. Dia diduga menerima janji suap sebesar Rp 2 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.
KPK menduga untuk PT Adimulia mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha untuk periode 2019 hingga 2024. Salah satu syaratnya adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Kebun kemitraan itu berlokasi di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya di Kuantan Singingi.
Agar persyaratan itu bisa dipenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Bupati Andi Putra agar kebun kemitraannya di Kampar diakui. Dalam sebuah pertemuan, Andi diduga meminta dana paling sedikit Rp 2 miliar.
KPK menduga Sudarso sudah menyerahkan uang Rp 500 juta pada September 2021. Kemudian pada 18 Oktober, KPK menduga Sudarso kembali menyerahkan Rp 200 juta kepada Andi. Saat penyerahan uang inilah, tim KPK mencokok mereka dalam operasi tangkap tangan.
Baca: KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kuansing
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini