Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto atau sebagai kontraktor, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka sebagai penerima adalah NA dan ER. Sebagai pemberi adalah AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat di kantornya di Jakarta Selatan, Ahad, 28 Februari 2021.
Firli menjelaskan, Agung Sucipto yang telah kenal baik dengan Nurdin berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2021. Sejak Februari 2021, kata dia, telah terjadi komunikasi yang aktif antara Agung dengan Edy, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin untuk memastikan mendapat jatah proyek tersebut.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS," kata Firli.
Baca Juga: Mantan Pansus Angket DPRD: Nurdin Abdullah dan Agung Sudah Lama Kerja Sama
Masih di Februari 2021, Nurdin dan Edy bertemu dengan Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Gubernur Sulsel itu menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung. Nurdin lantas memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang dilelang pada APBD 2022.
Selanjutnya, ketika Edy bertemu dengan Nurdin, ujar Firli, disampaikanlah bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, Nurdin disebut mengatakan bahwa hal yang terpenting adalah operasional kegiatan tetap bisa dibantu Agung.
"AS, selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER," kata Firli.
Filri mengatakan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat petang lalu di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan. Awalnya, KPK menangkap enam orang. Setelah melakukan pemeriksaan, tiga di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka.
M YUSUF MANURUNG