Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan Pejabat Adhi Karya Jadi Tersangka Korupsi Gedung IPDN Minahasa

Bersama pelaku lainnya, KPK menyangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko merugikan negara Rp 19,7 miliar.

10 November 2021 | 18.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN, Minahasa, Sulawesi Utara. Bersama pelaku lainnya, KPK menyangka Dono merugikan negara Rp 19,7 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim melakukan upaya paksa penahanan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karyoto mengatakan kasus berawal pada 2010 terjadi pertemuan membahas rencana pembangunan gedung kampus IPDN, salah satunya di Minahasa. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan Kemendagri, perusahaan konsultan dan kontraktor salah satunya Adhi Karya.

Pertemuan itu menyepakati pengerjaan proyek kampus IPDN di Minahasa dilakukan oleh Adhi Karya. KPK menduga terjadi komitmen pemberian sejumlah uang sebagai fee proyek ke Kemendagri. Fee itu dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.

Sekitar Desember 2011, Dono Purwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Pengajuan itu disetujui, dan Duddy memerintahkan panitia penerima barang meneken berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

Pada November 2011 hingga April 2012, KPK menduga Dono menyerahkan uang dari Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan. KPK menyangkan perbuatan ini telah merugikan negara RP 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar RP 124 miliar.

Baca: Sumatera Selatan Kaji Rencana Pembangunan Kampus IPDN di Pagaralam

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus