Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bukti-bukti formalitas operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bukti-bukti yang dimaksud disampaikan dalam lanjutan agenda sidang praperadilan yang digelar Rabu kemarin, 6 November. "KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikannya," kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Kamis, 7 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menyebut KPK menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan Paman Birin, di antaranya keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Selain itu, ditujukan pula bukti yang berhubungan dengan Sahbirin Noor melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Dia menyampaikan KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.
Dalam kesempatan berbeda, KPK menyebut Sahbirn melarikan diri setelah menjadi tersangka dugaan korupsi. "Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata perwakilan Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin. Menurut KPK, tim penyidik sempat mencari Sahbirin di sejumlah lokasi seusai penetapan tersangka sang gubernur.
KPK di antaranya mencari Sahbirin Noor Di rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya. Namun, KPK tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin.
Indah juga menyoroti Sahbirin Noor yang kini tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan setelah penetapan tersangka. Indah berujar Sahbirin tidak tampak dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, di antaranya rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.
Indah mengklaim saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan. “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” ucap Indah.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini