Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Upayakan Berkas TPPU Syahrul Yasin Limpo Selesai Secepatnya

KPK menyatakan penyelesaian berkas TPPU Syahrul Yasin Limpo tergantung kebutuhan penyidik.

15 Juni 2024 | 10.08 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berupaya menyelesaikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo secepatnya. Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan saat ini berkas tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk TPPU SYL, kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa tak bisa memastikan kapan berkas itu kan selesai. Dia menyatakan hal itu akan tergantung dari kebutuhan penyidikan. Apabila alat buktinya sudah tercukupi, menurut Tessa, maka tidak ada alasan penyidik tidak segera melimpahkan berkas itu ke tahap penuntutan.

Ihwal perkembangan penyidikan TPPU SYL, Tessa meminta media untuk menunggu hasil penyidik. "Ya kita tunggu aja nanti, hasil penyidikan maupun keterangan para saksi maupun tersangka di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya Syahrul Yasin Limpo meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta segera menggelar sidang TPPU yang menjeratnya. Politikus Partai NasDem itu meminta sidang segera digelar karena sudah lanjut usia.

"Usia sudah 70 tahun, saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, Pak. Ini cuma bermohon saja," kata SYL di PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

Namun, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh tidak bisa memutuskan lantaran tindak lanjut perkara TPPU itu merupakan hak KPK. “Ini bukan hak majelis untuk memerintah saudara (SYL) secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan,” ujar SYL.

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang pada 26 September 2023. Syahrul saat ini tengah menjalani sidang dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

Sementara untuk berkas TPPU, KPK masih terus melakukan penelusuran aset Syahrul. Terakhir, penyidik menyita rumah Syahrul di Makassar yang ditaksir bernilai Rp 4,5 miliar. 

Laporan majalah Tempo juga menyebutkan Syahrul Yasin Limpo diduga menggunakan rekening anak dan cucunya, Indira Chunda Thita dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, untuk melakukan pencucian uang. 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus