Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berupaya menyelesaikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo secepatnya. Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan saat ini berkas tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk TPPU SYL, kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tessa tak bisa memastikan kapan berkas itu kan selesai. Dia menyatakan hal itu akan tergantung dari kebutuhan penyidikan. Apabila alat buktinya sudah tercukupi, menurut Tessa, maka tidak ada alasan penyidik tidak segera melimpahkan berkas itu ke tahap penuntutan.
Ihwal perkembangan penyidikan TPPU SYL, Tessa meminta media untuk menunggu hasil penyidik. "Ya kita tunggu aja nanti, hasil penyidikan maupun keterangan para saksi maupun tersangka di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya Syahrul Yasin Limpo meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta segera menggelar sidang TPPU yang menjeratnya. Politikus Partai NasDem itu meminta sidang segera digelar karena sudah lanjut usia.
"Usia sudah 70 tahun, saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, Pak. Ini cuma bermohon saja," kata SYL di PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Namun, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh tidak bisa memutuskan lantaran tindak lanjut perkara TPPU itu merupakan hak KPK. “Ini bukan hak majelis untuk memerintah saudara (SYL) secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan,” ujar SYL.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang pada 26 September 2023. Syahrul saat ini tengah menjalani sidang dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Sementara untuk berkas TPPU, KPK masih terus melakukan penelusuran aset Syahrul. Terakhir, penyidik menyita rumah Syahrul di Makassar yang ditaksir bernilai Rp 4,5 miliar.
Laporan majalah Tempo juga menyebutkan Syahrul Yasin Limpo diduga menggunakan rekening anak dan cucunya, Indira Chunda Thita dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, untuk melakukan pencucian uang.