Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018 lalu. Namun KPK memutuskan menunda mengumumkan status tersangka tersebut agar penyidikan yang sedang berlangsung di lapangan tidak terganggu.
"Jadi kami menunggu hasil penyelidikan tim penyidik di lapangan, supaya tidak terganggu," kata Basaria di Gedung KPK, Jumat, 2 Februari 2018.
KPK akhirnya mengumumkan status tersangka Zumi Zola atas dugaan penerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu sebagai gubernur 2016-2021 sebesar Rp 6 miliar.
Baca: Zumi Zola Kerap Dibicarakan, Ini Gayanya Saat Inspeksi Mendadak
Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan.
Keduanya dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Simak: Ayu Dewi Unggah Foto Dicium Suami, Netizen Singgung Zumi Zola
Beberapa hari sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat pencegahan atas Zumi Zola untuk bepergian ke luar negeri. Surat itu telah diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada 25 Januari 2018.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, Zumi Zola berstatus tersangka dalam surat keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas Gubernur Jambi itu selama enam bulan. "Status beliau (Zumi) tersangka," kata Agung saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini