Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim mempertimbangkan memberi bantuan hukum untuk Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Wisnu ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sesuai dengan aturan kami, ada beberapa fasilitas yang bisa diberikan," kata dia di kantornya, Jakarta, Ahad, 24 Maret 2019.
Baca: Dirut PT Krakatau Steel akan Kooperatif dengan KPK
Meski begitu Silmy akan mengecek dulu aturan perusahaan sebelum memutuskan memberikan bantuan hukum. Sebab dia belum mengetahui apakah pegawai dengan status tersangka dapat diberikan bantuan hukum oleh perusahaan.
"Apakah status tersangka itu masih bisa dilakukan pendampingan atau tidak, nanti sampai batas mana, pada intinya sesuai aturan yang ada," kata dia.
KPK menetapkan Wisnu Kuncoro menjadi tersangka penerima suap bersama seorang swasta, Alexander Muskitta, terkait proyek di perusahaannya. KPK menyebut proyek itu bernilai Rp 2,4 miliar dan Rp 24 miliar.
KPK menyangka Wisnu dan Alexander menerima janji komitmen fee sebanyak 10 persen dari total nilai proyek dari Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro selaku kontraktor.
Simak: KPK Imbau Satu Tersangka Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini