Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Perampokan kantor Indogadai di Jalan M Kahfi 2, Jagakarsa, Jakarta Selatan dilakukan seorang pria berinisial D, 22 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, saat beraksi, pria itu menodongkan senjata airsoft gun ke arah tiga karyawan Indogadai yang seluruhnya perempuan, yaitu UKH, 21 tahun; DNA, 20 tahun; dan SR, 23 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penodongan itu berlangsung pada Senin malam, 13 Desember 2021, sekitar pukul 20.05 WIB di saat para karyawan hendak menutup kantor gadai tersebut. Dua orang karyawan dipaksa masuk ke dalam kamar mandi, sementara seorang lainnya diminta membuka brankas.
"Pelaku memerintahkan salah satu korban untuk membuka brankas dan mengambil uang Rp 33 juta," ujar Zulpan di Polres Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan bahwa D juga merusak dan mengambil server CCTV yang ada di toko Indogadai. Saat hendak keluar, ternyata aksinya menarik perhatian masyarakat. "Pada saat bersamaan ada anggota Polsek Jagakarsa melihat pelaku menyuruh orang mundur sambil membawa senjata," kata Zulpan.
Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tak diindahkan oleh D. Akhirnya warga bersama anggota polisi mendorong D yang masih tetap melawan kembali ke dalam Indogadai. "Anggota mencoba melumpuhkan dengan didorong tapi dilawan. Terpaksa dilumpuhkan, ditembak kakinya secara tegas dan terukur," tutur Zulpan.
Dalam video yang beredar, masyarakat tampak mengerumuni lokasi kejadian. Petugas terlihat membekuk pelaku yang telah dilumpuhkan itu. Dalam video itu juga terlihat darah berceceran di sekitar pelaku yang ditembak kakinya tersebut.
Polisi kemudian membawa D ke Kantor Polsek Jagakarsa. Adapun barang bukti yang disita yaitu senjata air soft gun, uang Rp 33 juta, 1 unit server CCTV, 1 unit laptop, dan telepon seluler pelaku.
Pria yang tinggal tak jauh dari toko Indogadai itu dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
ADAM PRIREZA