Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kronologi Terungkapnya Penganiayaan Balita di Daycare Depok oleh Influencer Meita Irianty

Kronologi terungkapnya penganiayaan di daycare oleh Meita Irianty yang juga dikenal sebagai influencer parenting di media sosial.

1 Agustus 2024 | 11.56 WIB

Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah tempat penitipan anak atau daycare di Depok, Jawa Barat menjadi sorotan usai dilaporkan terjadi penganiayaan terhadap anak asuhnya oleh Ketua Yayasan, Meita Irianty atau yang akrab disapa Tata Irianty. Kuasa hukum keluarga korban pun membeberkan kronologi terungkapnya kasus penganiayaan di daycare bernama Wensen School Indonesia itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Maulana Mirza Pasha selaku kuasa hukum keluarga korban, dugaan penganiayaan itu terungkap setelah orangtua mencurigai luka lebam pada tubuh korban. Dugaan tersebut pun diperkuat dengan keterangan dari guru di tempat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Guru di daycare memberitahukan anaknya menjadi korban atas penganiayaan,” kata Leon pada Rabu, 31 Juli 2024.

Leon menjelaskan, pada awalnya guru merasa curiga dengan tingkah laku korban yang selalu ketakutan dan histeris setiap bertemu dengan ketua yayasan yang menjadi mengelola daycare di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok itu. Karena penasaran, guru itu pun mengecek rekaman CCTV.

“Rekaman itulah yang diperlihatkan kepada klien kami, ternyata benar terdapat tindakan kekerasan fisik pada korban,” ujar dia.

Sebelumnya, kata Leon, orang tua korban menemukan luka lebam di dada dan punggung anaknya. Dia menghubungi pengelola daycare untuk meminta penjelasan. Namun pengelola mengatakan tidak terjadi apa-apa selama korban berada di tempat penitipan.

“Sehingga klien kami berpikir positif, mungkin sakit hingga menyebabkan lebam,” ucapnya. Keluarga tidak menaruh curiga lebih dalam karena saat itu kebetulan korban memang sedang sakit batuk dan pilek.

Orangtua kemudian membawa anaknya ke dokter untuk diperiksa. Dari pemeriksaan itulah diketahui bahwa lebam yang dialami korban bukan karena sakit, melainkan akibat ada pembuluh darah yang pecah. 

“Dokter menjelaskan bahwa lebam tersebut bukan karena penyakit, tapi karena ada tekanan dari luar,” terang Leon. Atas dasar itulah orangtua membuat laporan ke Polres Metro Depok agar peristiwa ini diusut.

Orangtua juga mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan hukum. Sedangkan untuk penanganan hukum, seluruh bukti telah diserahkan ke kepolisian. Polisi juga sudah meminta keterangan awal dari orangtua korban. 

“Tindak lanjutnya akan ditelaah oleh pihak kepolisian, pemeriksaan saksi juga beberapa sudah dilakukan, harapan kami kalau saksi sudah diperiksa semua, dilanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Leon.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di daycare kawasan Cimanggis, Depok tersebut. Dia menduga ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak, karena anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik dan psikis.

Sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, kata Diyah, KPAI memastikan agar proses berlangsung cepat termasuk proses hukum. Selain itu, anak korban juga harus segera mendapatkan pendampingan psikologis.

“Selanjutnya anak korban harus mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Diyah.

Adapun kasus ini viral di media sosial bersamaan dengan beredarnya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan penganiayaan terhadap balita di daycare tersebut. Rekaman itu diunggah oleh akun X (Twitter) @gianluigich.

Berdasarkan unggahan itu, terdapat beberapa potongan video memilukan yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap balita dan bayi di Wensen School Indonesia Daycare. Salah satunya adalah ketika seorang anak berbaju orange sambil menangis mencoba ikut keluar dari kamar mengikuti perempuan yang diduga Ketua Yayasan daycare itu. 

Namun, anak tersebut ditahan oleh perempuan itu menggunakan kaki. Balita tersebut juga terlihat diseret, dicubit, dipukul, hingga ditendang. Penyiksaan itu diketahui terjadi pada 10 Juni 2024.

Atas kejadian itu, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Perempuan itu telah ditahan di Polres Metro Depok, Rabu malam, 31 Juli 2024.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana, mengatakan tersangka telah mengakui bahwa pelaku yang terekam di CCTV adalah dirinya. Meita tidak menyangkal telah menganiaya balita berusia 2 tahun itu.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus