Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kronologi kejadian tragedi Kanjuruhan Malang pascalaga Arema FC va Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober 2022 yang menewaskan 131 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dan pendalaman, ada beberapa hal yang harus saya sampaikan sebagai bagian kronologis,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 12 September 2022, Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
Namun Polres meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan. Namun ini ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB) karena alasan masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi.
“Oleh karena itu, Polres menyiapkan 2.034 personel dari awal rencana 1.073 dan hanya suporter Aremania yang diperbolehkan hadir,” ujar Kapolri.
Baca juga: LPSK Terima 7 Permohonan Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Karena Kasus Hukum
Laga Arema FC vs Persebaya berjalan pada pukul 20.00 WIB dengan skors 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Suporter kemudian masuk lapangan usai laga sehingga aparat melakukan pengamanan mengerahkan empat unit barakuda untuk ofisial dan pemain Persebaya.
“Evakuasi berjalan lancar hampir sejam karena sempat ada penghadangan dari massa. Namun evakuasi yang dipimpin Kapolres Malang berjalan lancar,” katanya.
Selanjutnya makin banyak penonton ke lapangan...
Sementara di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan sehingga anggota pengamanan mengerahkan kekuatan dengan perlengkapn penuh, termasuk untuk mengamankan penjaga gawang Arema FC Adilson Maringa.
“Untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata,” katanya.
Terdapat 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan.
“Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena,” ujarnya.
Penonton kemudian berupaya keluar di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14. Namun 14 pintu yang seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir belum terbuka sempurna. Saat itu pintu belum sepenuhnya dibuka atau hanya terbuka 1,5 meter dan steward yang seharusnya menjaga pintu tidak di tempat.
“Berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keselamatan PSSI, steward seharusnya berada di tempat, namun saat itu tidak berada di pintu,” kata Kapolri.
Kemudian, ada besi melintang sehingga menghambat penonton dalam jumlah banyak melewati pintu. Pada akhirnya, penonton berdesak-desakan di pintu selama hampir 20 menit.
“Dari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,” kata Listyo.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pendalaman, PT LIB ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap stadion yang dipakai. Namun PT LIB menggunakan hasil verifikasi pada 2020.
Kemudian, Panitia Pelaksana Arema FC juga tidak menyiapkan rencana darurat hingga menjual tiket yang seharusnya hanya 38 ribu, tetapi dijual 42 ribu.
Adapun tiga personel Polri memerintahkan penembakan gas air mata, yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Pleton Brimob Jatim Aiptu Budi Purnanto. Ada 11 personel yang menembak gas air mata di dalam stadion.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober lalu. Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Enam tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.