Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara penganiayaan Dini Sera Afriyanti, di kediaman pribadinya di kompleks perumahan Pakuwon City Regency, Surabaya, pada Minggu siang, 27 Oktober 2024. Kejaksaan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil menangkap terpidana atas nama Gregrorius Ronald Tannur," ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto dalam keterangannya, pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Windhu menjelaskan kronologi penangkapan Ronald dimulai saat tim gabungan kejaksaan berangkat dari kantor sekitar pukul 14.10 WIB. Tim kejaksaan tiba di rumah Ronald, 20 menit kemudian. Tim gabungan memasuki rumah tersebut dan menyampaikan tujuan kedatangan mereka kepada Ronald.
Pada saat dijemput oleh kejaksaan, Ronald tidak sendirian di rumah. "Yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART)-nya," kata Windhu.
Windhu mengatakan Ronald tidak melakukan perlawanan saat dijemput paksa. Proses penjemputan itu berlangsung sekitar 15 menit. Pada pukul 14.45 WIB Ronald meninggalkan rumah dengan pengawalan dari tim gabungan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis penangkapan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Kasus Ronald Tannur diwarnai operasi tangkap tangan dugaan suap kepada tiga hakim PN Surabaya, yang memberi vonis bebas tersebut. ANTARA/Moch Asim
Pada pukul 15.40 WIB Ronald tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani No. 54, Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya.
"Pelarian terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya," ujar Windhu.
Dia mengatakan penangkapan pria 32 tahun itu adalah hasil kerja Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memonitoring keberadaan terpidana.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. MA memutus Ronald bersalah karena melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun. Dia akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Surabaya atau Lapas Surabaya di Medaeng.
Pilihan Editor: Agus Salim, Korban Penyiraman Air Keras, Laporkan Pratiwi Noviyanthi Atas Dugaan Pemerasan