Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.

19 September 2022 | 19.26 WIB

Kuasa hukum Bupati Boor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022. (FOTO ANTARA/M Fikri Setiawan)
Perbesar
Kuasa hukum Bupati Boor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022. (FOTO ANTARA/M Fikri Setiawan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Bupati Bogor nonaktif itu dari tahanan. Dinalara menyatakan kliennya terbukti tidak bersalah dalam perkara suap auditor BPK.

"Membebaskan terdakwa Ade Yasin dari seluruh dakwaan, membebaskan dari dalam tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula, membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dinalara saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 19 September 2022.

Kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih agar memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.

Dinalara mengatakan, tim kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif itu akan melakukan upaya hukum lain jika hakim memutuskan kliennya bersalah. "Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi tersebut," katanya.

Kuasa Hukum Sebut Ade Yasin Korban Konspirasi

Menurut dia, Ade adalah korban konspirasi pihak yang diduga memiliki kepentingan hukum, dengan menyeret kliennya dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai Pemkab Bogor. Alasannya, tidak ada uraian jaksa KPK yang menyebutkan Ade Yasin tertangkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujar Dinalara. 

Ketidakterlibatan Ade dalam dugaan suap BPK itu, kata Dinalara, telah dibuktikan keterangan puluhan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang. Ade Yasin terbukti tidak memberikan arahan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, untuk memberikan suap kepada auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ade melakukan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto

"Tidak ada satu saksi pun yang menerangkan dengan tegas bahwa terdakwa memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah untuk melakukan pengondisian dalam rangka pemeriksaan LKPD TA 2021," tambahnya.

Kuasa hukum Ade juga menyebut tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa. Dia menganggap Jaksa KPK Ronny Yusuf tidak memiliki kekuatan pembuktian terhadap dakwaannya.

Pencabutan Hak Politik Disebut Melanggar Pasal 35 KUHP

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini juga mengatakan tuntutan jaksa KPK mencabut hak politik Ade selama 5 tahun itu justru melanggar Pasal 35 KUHP. Menurut Dinalara, hukuman tambahan bisa dilakukan sepanjang hukuman tersebut diatur dalam pasal utama yang didakwakan.

"Nah dalam pasal nomor 5 Undang Undang Tipikor, tidak diatur poin pidana tambahan. Jadi kalau nekat ada pidana tambahan berarti tidak ada dasar, dan justru melanggar UU," ujarnya. 

Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Ade Yasin dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga minta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Baca juga: 
Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus