Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum AG, 15 tahun, Bhirawa J Arifi menanggapi mandeknya berkas Mario Dandy Satriyo yang tidak segera diproses pengadilan atau belum P21 hingga saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mempertanyakan mengapa kasus Mario yang menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap D, 17, belum juga masuk pengadilan. Proses hukum anak mantan pejabat pajak itu terkesan bertele-tele, malah kliennya yang didahulukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya ini sebetulnya kami yang menjadi pertanyaan bersama. Padahal kita melihat posisi tersangka Mario Dandy jauh lebih awal anak AG,” kata Bhirawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurutnya berkas kliennya sudah pada tahap pelimpahan berkas kasasi sedangkan Mario Dandy dari kepolisian dan Kejaksaan Tinggi tak kunjung selesai.
“Ini menjadi perhatian bersama dan kami pun juga bingung kenapa ini kok susah sekali kita ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini. Bahwa pelaku utama itu tidak dimulai-mulai,” ucapnya.
Proses hukum Mario Dandy yang tampak jalan di tempat itu, kata Bhirawa, menjadi perhatian semua elemen, baik masyarakat maupun pemerhati hukum.
Kuasa hukum AG yang lain, Mangatta Toding Allo berharap penyidik segera memproses berkas Mario Dandy, sebagai pelaku utama penganiayaan. “Kami tidak mengerti alasannya tapi kami berharap penyidik dan pihak kejaksaan dapat segera memproses ini sehingga keadilan bagi semua dapat ditegakkan,” kata Mangatta.
Mangatta ingin membuktikan di pengadilan nanti bahwa kliennya di bawah pengaruh dari Mario Dandy dalam kasus ini. “Kami sangat ingin membuktikan di sidang itu bisa bunyi bahwa memang AG ini dibawa pengaruh dan manipulasi saudara MDS,” ucapnya.
Pilihan Editor: Penanganan Kasus Mario Dandy Perlu Waktu Panjang, Polda Metro Jaya: Ada Kolaborasi Interprofesi