Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara Bantah Keterangan Irjen Teddy Minahasa

Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara yang juga pengacara Linda Pujiastuti membantah keterangan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

22 Oktober 2022 | 14.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditangkap dan ditahan karena kasus narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara akhirnya buka suara soal kasus yang membelitnya melalui kuasa hukumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Doddy adalah salah satu tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang melibatkan atasannya, eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Hari ini, Sabtu 22 Oktober 2022, pengacara Adriel Viari Purba bersama dengan keluarga Doddy Prawiranegara menjenguk Doddy di Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adriel menjelaskan kalau dia adalah pengacara dari keenam tersangka yang ditahan yaitu Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Sitomorang dan Muhammad Nasir. Adriel mengungkapkan tersangka Linda yang merupakan kliennya, bukanlah pengedar maupun pengguna narkoba.

"Linda itu klien saya dan saya sudah konfirmasi ke penyidik mengenai cek urinenya dia itu negatif. Dan saya sudah konfirmasi juga kepada Bu Linda bahwa apakah beliau pernah mengedarkan, namun beliau bilang dia tidak pernah mengedarkan sama sekali sampai hari ini," ujar pengacara Doddy, Adriel Viari Purba di lokasi, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Soal jebakan dan dana Rp 20 miliar untuk operasi penangkapan

Adriel mengatakan, Doddy maupun Linda tidaklah bersalah. Dia mempertanyakan tuduhan pengacara Teddy Minahasa tentang jebakaran dan uang Rp 20 miliar. 

"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya Pak Teddy Minahasa yang bilang bahwa menjebak Linda itu, dia itu tidak bersalah dan apa bisa polisi menjebak-jebak itu. Polisi berarti jahat dong bisa menjebak jebak seperti itu apalagi sekelas Irjen Pol, sekelas Jenderal menjebak-jebak dan katanya ada mengkait-kaitkan 20 M itu kan berarti urusannya pribadi," katanya. 

Teddy Minahasa soal hubungannya dengan Doddy dan Linda

Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, menceritakan soal pemeriksaan yang dijalani kliennya di Mabes Polri pada Selasa, 18 Oktober 2022. Menurut Henry, penyidik diantaranya menanyakan soal komunikasi antara Teddy dengan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.

"Banyak (pertanyaan). Itu terkait dengan komunikasi antara dia dengan si Kapolres. Seputar itu. Termasuk latar belakang, bagaimana hubungannya itu dengan si Mami Linda. Makanya sampai jam 3 pagi itu dari jam 1 siang," kata Henry saat dihubungi Jumat 21 Oktober 2022.

Henry sebelumnya menjelaskan pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan Teddy sebagai tersangka. "Dia sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi. Hari Selasa (18 Oktober 2022)," ujarnya.

Teddy diperiksa Propam Polri dan Dit Narkoba Polda Metro Jaya

Henry mengungkapkan bahwa Mantan Kapolda Sumatera Barat itu diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Di Provost Propam. Kemudian yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Mengenai pemeriksaan soal etik, Henry belum mengetahui jadwalnya. Ia hanya menyampaikan bahwa Teddy ditahan dan ditempatkan khusus penyidik oleh Propam Polri.

"Belum, belum gak tahu saya (sidang etik). Tapi dia sekarang ini bukan ditahan oleh penyidik tapi patsus oleh Propam," kata Henry.

Henry menyatakan bahwa tim penasihat hukum akan akan mendampingi Teddy Minahasa baik dalam kasus pidananya maupun kasus pelanggaran kode etik.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa ditahan karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Penahanan itu dilakukan hanya berselang beberapa hari setelah dia dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membatalkan mutasi tersebut.

Teddy diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, menjual sebagian barang bukti sabu kepada Linda Pudjiastuti. Barang bukti sabu tersebut kemudian ditukar dengan tawas.

Penukaran sabu ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp 62,1 miliar. Doddy disebut mengganti lima kilogram sabu tersebut dengan tawas.

"Iya diganti dengan tawas lima kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy pun dinyatakan positif menggunakan sabu. Hal itu terbukti setelah dia menjalani pemeriksaan urine di Divisi Propam Polri.

Henry Yosodiningrat sebut Teddy bukan pemakai narkoba 

Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya berkukuh bukan pemakai narkoba. Ia menjelaskan telah bertemu langsung dengan Teddy Minahasa. Dalam pertemuan itu, kata dia, Teddy bersumpah tidak pernah mengonsumsi narkoba. “Saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah,” kata Henry, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kepada Henry, Teddy Minahasa mengatakan hasil tes urinenya positif karena pengaruh obat bius sehari sebelumnya. Teddy dibius karena melakukan tindakan medis pada lutut kemudian dibius. “Dokter giginya ada. Saya sudah konfirmasi ke dokternya, ternyata benar dan dibius,” kata Henry.

Sementara soal penjualan sabu dari Doddy ke Linda, Teddy Minahasa dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 15 Oktober 2022 mengaku menyetujui penyisihan barang bukti tersebut, namun dia menyatakan bahwa hal itu untuk keperluan dinas. Dia pun mengaku mengenal Linda yang disebut pernah memberikan informasi palsu soal penyelundupan sabu di kawasan Selat Malaka. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus