Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

Eks Dirut Garuda Indonesia dijerat kasus yang sama oleh KPK dan Kejaksaan Agung.

19 September 2023 | 07.13 WIB

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dipastikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dia terima dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 September 2023. Kuasa hukum Emir, Monang Sagala, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sama seperti kasus sebelumnya yang menjerat Emir dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Monang menyatakan, dakwaan yang dibacakan kemarin pada intinya mempermasalahkan soal korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR-7260. Padahal, dalam kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, jaksa juga mempermasalahkan hal itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanya saja, menurut Monang, kali ini Kejaksaan Agung menggunakan pasal yang berbeda. Dalam kasus sebelumnya, KPK menjerat Emir dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kali ini Kejaksaa Agung menjerat Emir dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. 

"Perbuatannya sama, cuma tindak pidananya yang dulu di suap sekarang pasal dua pasal tiga, pasalnya aja nanti kita ini, tapi uraiannya semuanya pada pokoknya sama, kalau sama persiskan titik komanya juga pasti beda," jelas Monang kepada Tempo seusai menghadiri sidang dakwaan Senin, 18 September 2023.

Ia menuturkan akan menjelaskan secara detail soal persamaan-persamaan yang ada di dakwaan dalam nota keberatan atau eksepsi yang akan diajukan pihaknya. Dalam eksepsi itu, dia juga menyebut akan melapirkan eksepsi dakwaan dari KPK dari kuasa hukum Emisryah.

Akan pelajari berkas perkara terlebih dahulu

Namun, Monang mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum menerima berkas perkara. Rencananya, Tim kuasa hukum akan mempelajari berkas perkara dahulu sebelum mengajukan eksepsi.

Emirsyah Satar sendiri enggan berkomentar banyak dan meminta media untuk menanyakan ke penasihat hukumnya saat ditanya soal keberatannya akan dakwaan jaksa itu. 

"Saya rasa bicara sama PH saya ya," ujar Emir. 

Selanjutnya, dakwaan Kejaksaan Agung dan vonis kasus di KPK

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut pengadaaan pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR-7260 yang dilakukan Emirsyah Satar saat menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 609.814.504 (Rp 9,3 triliun dengan kurs dollar Rp 15.300).  Dia disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini. 

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri Emisyah Satar, atau memperkaya orang lain yaitu, Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo, ATR, EDC/ Alberta SAS dan Nordic Aviation Capital yang merugikan negara atau perekonomian negara, yaitu keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia seluruhnya sebesar 609.814.504 US dolar," kata jaksa pada Senin, 18 September 2023.

Dalam kasus yang ditangani KPK, Emirsyah Satar telah mendapatkan vonis 8 tahun penjara dalam kasus ini pada 2020 lalu. Dalam kasus ini, Emir disebut telah menerima suap senilai Rp 46 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengharuskan Emir membayar uang pengganti sebesar 2,1 juta dolar Singapura subsider pidana penjara 2 tahun. 

Uang itu disebut berasal dari sejumlah perusahaan seperti Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Emirsyah Satar disebut menerima suap agar PT Garuda Indonesia membeli pesawat dari perusahaan-perusahaan tersebut. 

NUR KHASANAH APRILIANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus