Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kuasa Hukum Mario Dandy Diteror Pesan SMS dari Nomor Tidak Dikenal

Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo merasa heran menerima teror pesan SMS untuk menghadiri sidang dari nomor tidak dikenal.

9 Maret 2023 | 19.32 WIB

Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, (dari kiri) Dolfie Rompas dan Basrie di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2023. Desty Luthfiani /TEMPO
Perbesar
Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, (dari kiri) Dolfie Rompas dan Basrie di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2023. Desty Luthfiani /TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo mengaku mendapatkan sejumlah pesan acak yang dikirim dari orang yang tidak dikenal setelah menangani perkara anak pejabat Ditjen Pajak itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Terkait kami sebagai kuasa hukum. Dari semalam kami mendapatkan semacam teror. Jadi, ada sms yang masuk ke kami nomor yang tidak kami kenali,” kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dolfie heran yang mendapatkan pesan itu bukan hanya dirinya. Basri, yang juga anggota timnya, mendapatkan pesan yang sama.

“Baik ke saya atau ke tim saya dan rekan saya,” katanya.

Tim kuasa hukum Mario, Basri menunjukkan sejumlah bukti pesan yang dikirim oleh nomor tidak dikenal. Isi chat itu adalah sebuah undangan.

UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN MENGHUBUNGU PANITERA PENGGANTU A.n MIS NANI, SH, MH,” tulis nomor tidak dikenal dalam pesan yang dikirim ke Basri.

Kemudian pada nomor yang sama juga ada undangan untuk menghadiri sidang.

“SELAMAT SORE BPK/ IBU ATAS PERINTAH HAKIM KETUA MAJELIS BAPAK PANJI SURONO, SH, MH KEPADA PARA PIHAK UNTUK HADIR DALAM PERKARA NOMOR 65/ PDT/2023
AKAN DILAKSANAKAN 
ACARA : SIDANG
HARI : SELASA
TANGGAL : 14 Maret 2023

DEMIKIAN PEMBERITAHUAN YANG KAMI SAMPAIKAN,” tulis pesan di nomor yang serupa.

AG dan 2 Saksi Kunci Ajukan Perlindungan ke LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah meninjau permohonan pengajuan perlindungan oleh 3 orang dalam kasus penganiayaan terhadap D, yakni AG, serta 2 saksi kunci yaitu N dan R. 

“Pengajuan dilakukan beberapa hari lalu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2023. 

R dan N adalah saksi kunci dalam kasus penganiayaan David Latumahina. R adalah teman korban, sedangkan N adalah orang tua R, yang tinggal di Perumahan Green Permata Hijau, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum R mengajukan permohonan perlindungan pada 27 Februari 2023. Sementara N, mengajukan pada 3 Maret 2023.

“Permohonan R dan N tanggal 3 Maret 2023 (resminya) melalui Kuasa Hukum Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH),” katanya.

Selanjutnya AG, kekasih Mario Dandy juga ajukan perlindungan LPSK...

AG, kekasih Mario Dandy Satriyo turut mengajukan perlindungan ke LPSK pada 28 Februari 2023. “28 Februari malam. Jadi, baru masuk TU 1 Maret melalui kuasa hukum,” tutur dia.

Direktur KPMH sekaligus kuasa hukum R dan N, Muannas Alaidid menjelaskan pengajuan perlindungan secara resmi sudah dilakukan pada 3 Maret 2023. Proses selanjutnya adalah kesiapan saksi untuk melakukan wawancara.

“Pada hari Jumat, 3 Maret 2023, KPMH telah mendatangani LPSK untuk memohon perlindungan hukum bagi saksi N dan D. Surat permohonan sudah diterima, LPSK menyambut baik kedatangan kuasa hukum dan saksi,” tutur dia.

Selain itu, menurutnya LPSK telah menunjuk manajer kasus untuk mendampingi N dan R.

“Agenda selanjutnya adalah LPSK menunggu kesiapan saksi N dan D untuk di wawancara lebih lanjut tentang kronologi dan kondisi saksi. Sehingga, LPSK mengetahui kebutuhan apa saja yang akan dibantu,” ucapnya.

Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG membenarkan jika kliennya telah melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK. “Tanggal 28 Februari lalu,” kata Mangatta kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2023.

AG telah ditetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap D.

"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis, 2 Maret 2023.

Kuasa hukum AG, Mengatta menyebut pihaknya sedang menunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Senin lalu, Mangatta mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk konsultasi dengan penyidik sehubungan dengan penetapan AG, pacar Mario Dandy sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. "Karena ini berkaitan dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya,” ucap Mangatta pada Senin, 6 Maret 2023.






close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus