Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum Sahbirin Noor Ajukan Revisi Materi Gugata Praperadilan, Sprindik dan SPDP Terbit Belakangan

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka korupsi terhadap dirinya.

29 Oktober 2024 | 11.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menyebut ada revisi materi gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Revisi ini dilakukan karena pada saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihaknya belum mendapat surat perintah penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Izin Yang Mulia, ada revisi permohonan, ada dua surat yang dikirim KPK SPDP dan Sprindik," kata Soesilo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.

Pada saat mendaftarkan gugatan praperadilan, kata Soesilo, materi gugatan masih berdasarkan pada konferensi pers KPK pada ekspose penahan tersangka OTT di Kalimantan Selatan. Menurut dia, sprindik dan SPDP dikirimkan kepada pihak Sahbirin Noor alias Paman Birin pada 11 Oktober lalu. 

"Ketika mendaftarkan tanggal 10 berdasarkan konpers KPK, kami belum menerima sprindik dan SPDP," ujarnya. 

Soesilo mengatakan revisi yang dimaksud, yakni penyesuaian, bukan revisi pokok dan revisi materi substansial.

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Lembaga antirasuah, sebelumnya, menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Gugatan praperadilan didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” seperti tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin yang diperoleh Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

Sahbirin Noor meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang diajukannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus