Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf mengatakan karakter loyal dan tingkat kepatuhan tinggi kliennya terhadap Ferdy Sambo merupakan hal yang normal dan wajar karena berkerja kepada Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum menjelaskan, dalil jaksa penuntut umum dalam replik yang mengatakan Kuat Ma’ruf memiliki karakter yang loyal, tingkat kepatuhan yang tinggi, serta tidak mau menjadi pengkhianat sehingga Kuat ikut serta dengan pelaku lain mengakibatkan terampasnya nyawa korban, tidak bisa dikaitkan satu sama lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bahwa dalil ini jelas kabur dan tidak berdasar karena secara nyata sudah terungkap di dalam persidangan, terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga No. 46,” kata kuasa hukum Kuat Ma’ruf saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.
Kuasa hukum menuturkan, berdasarkan keterangan terdakwa, mengenai skenario tembak-menembak baru diketahui Kuat Ma’ruf pada saat pemeriksaan di Biro Provos Mabes Polri. “Bukan karena niat terdakwa untuk bekerja sama dengan pelaku lain sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan,” kata jaksa.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs
Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup karena menjadi pelaku utama atau pelaku intelektual pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga dituntut penjara delapan tahun.
Adapun Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi pelaku yang membongkar fakta pembunuhan berencana atasannya, dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai tuntutan 12 tahun itu sudah sesuai asas hukum dan keadilan melihat peran Richard Eliezer sebagai eksekutor Yosua.